NYALANYALI.COM – Sehari setelah melakukan pelantikan bupati dan wali kota di 11 daerah di Sulwesi Selatan, Gubernur Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Pimpinan KPK periode 2012-2015, Bambang Widjojanto mengapresiasi penyelidik dan penyidik seior KPK yang melakukan upaya pemberantasan korupsi.
“Ada lima fakta korupsi yang selalu saja tanpa jeda berulang dalam kasus dugaan korupsi Nurdin Abdullah, sekaligus menegaskan pola kejahatan korupsi,” kata BW, begitu Bambang Widjojanto akrab disapa.
Ia kemudian menjelaskan, “Kesatu, ada mega proyek Makassar New Port (MNP) yang nilainya mencapai Rp 2.8 triliun yang diduga sebagai pintu masuk kejahatan korupsi. Kedua, pihak yang diamankan dalam OTT selalu ‘hampir sama’, yaitu orang yang sebagiannya terdiri dari kontraktor dan ASN yang menjadi pejabat struktural Pemprov. Ada pihak kontraktor itu selalu punya relasi yang bersifat “istimewa” dengan Kepala daerah. Misalnya saja, AS yang juga dicokok KPK, ternyata, diduga pemilik PT Agung Perdana Bulukumba yang sudah menjadi langganan Nurdin Abdullah di beberapa tender proyek dalam belasan tahun terakhir sejak Nurdin jadi Bupati Bantaeng. Ada korporasi yang diduga terafliasi PT Banteng Laut Indonesia dan PT Nugraha Indonesia Timur, milik dari pihak yang diduga menjadi bagian dari Tim Sukses Nurdin di Pilkada,” katanya.
Kemudian BW mengatakan terkait, sumber daya alam (SDA) selalu menjadi sasaran empuk untuk dikorupsi melalui “transaksi” perizinan. Fakta ini menegaskan bukan penyederhanaan yang perlu dapat fokus perhatian tapi “jual beli” kewenangan yang harus diawasi dan terus diberantas. “Pada konteks ini, Quo Vadis UU Omnibus Law!” kata dia, menegaskan.
“Keempat, rekam jejak digital korporasi tersebut sudah punya masalah tapi punya indikasi terus “dipelihara”. Misalnya, korporasi terlibat dalam perkara di KPPU. PT Agung Perdana Bulukumba menjadi pemenang dalam paket lelang yang menjadi objek baik dalam Perkara No. 16/KPPU-I/2018 maupun Perkara No. 17/KPPU-I/2018,” ujarnya.
Dan, fakta terakhir, pelaku kejahatan, sebagiannya, selalu saja menjadi bagian dari the Ruling Party yang menjadi bagian dari kekuasaan karena Nurdin Abdulah, ternyata, diusulkan dan didukung oleh PDI Perjuangan.