NYALANYALI.COM, Jakarta – Undang-Undang (UU) Bea Meterai telah disahkan pada 29 September 2020 di DPR. Mulai 2021, bea meterai akan dikenakan tarif tunggal Rp 10.000.…
Selanjutnya Mulai Januari 2021 Tarif Tunggal Bea Materai Rp 10 Ribu dengan Masa Transisi