NYALANYALI.COM, Jakarta – Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) Melaporkan HIMBARA ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait Pengenaan Biaya Saldo dan Biaya Tarik Tunai.
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, Dr David Tobing mewakili Konsumen Indonesia telah resmi mengirimkan laporan ke KPPU atas tindakan Himbara dalam pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai sebagai Kartel.
David menerangkan ada beberapa alasan yang mendasari KKI melaporkan Himbara ke KPPU.
Pertama, bahwa bank pada Himbara (Mandiri, BRI, BTN dan BNI) telah membuat Perjanjian dengan Pelaku Usaha Pesaing untuk menetapkan harga atas suatu barang/jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama dengan cara pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai bagi Nasabah ATM Link tanggal 1 Juni 2021 ( melanggar Pasal 5 UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha)
Kedua, bahwa penetapan pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai kepada Nasabah ATM Link tanggal 1 Juni 2021 merupakan perbuatan pelaku usaha yang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk mempengaruhi harga yang dapat mempengaruhi terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat (Pasal 11 UU No 5 Tahun 1999).
Ketiga, bahwa saat ini ketergantungan masyarakat terhadap ATM sangat besar sehingga penetapan biaya cek saldo dan tarik tunai sangat merugikan konsumen/ masyarakat dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
Sehingga David menilai perbuatan Himbara merupakan persaingan semu karena tidak terjadi persaingan usaha dalam melayani konsumen. ” Seharusnya Pelaku Usaha saling bersaing melayani konsumen tetapi ini malah menggerus uang konsumen atau masyarakat, ” kata David
” KPPU harus tegas menghentikan Kartel ini untuk melindungi Nasabah ATM Link maupun masyarakat Indonesia pada umumnya,” ujar David, menegaskan.