NYALANYALI.COM, Jakarta – Indeks Persepsi Korupsi atau IPK Indonesia 2020 anjlok. DataTranparency International melansir, Skor IPK dan peringkat global Indonesia turun drastis, dari skor 40 pada tahun lalu menjadi hanya 37 pada 2020. Sementara peringkat global Indonesia dari 85 dunia kembali turun menjadi 102.
Indonesia Corruption Watch atau ICW dalam rilisnya menjelaskan bahwa politik hukum pemerintah semakin menjauh dari agenda penguatan pemberantasan korupsi yang menjadi penyebab merosotnya IPK Indonesia.
Merujuk pada hasil IPK 2020 terakhir dan sebagai upaya mengembalikan reputasi atas upaya pemberantasan korupsi yang kuat dan serius, ICW mendesak pemerintah dan berbagai pihak untuk melakukan beberapa hal sebagai berikut:
- Presiden Joko Widodo segera memperkuat legislasi pemberantasan korupsi dengan memprioritaskan program legislasi nasional pada perbaikan UU Tipikor, UU Perampasan Aset, UU Pembatasan Transaksi Tunai, dan mengembalikan semangat UU KPK lama melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk membatalkan perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Presiden Joko Widodo, melalui Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) untuk lebih mengedepankan kemajuan dan hasil dari implementasi program daripada aspek seremonial. Presiden harus bertanggung-jawab penuh untuk memastikan bahwa program pencegahan korupsi berjalan efektif di semua lembaga pemerintahan, termasuk BUMN dan BUMD.
- Presiden Joko Widodo dan seluruh jajaran pemerintahan, serta para pejabat politik harus menyadari bahwa pemberantasan korupsi yang berhasil tidak dengan mengecilkan peran penindakan korupsi, tapi menempatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagai ujung tombak yang sama kuat dan berdaya.
- Melihat proses judicial review yang sangat lama di Mahkamah Konstitusi (MK), para hakim MK perlu menjadikan survei CPI 2020 sebagai salah satu pertimbangan penting dalam memutuskan permohonan Uji Materi perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.