NYALANYALI.COM – Saya sering mendapat pertanyaaan ikhwal hukum pers dan kode etik jurnalistik. Selama ini saya jawab secara pribadi. Namun saya pikir, dialog tanya jawab tersebut dapat juga menjadi pengetahuan yang bermanfaat bagi kita bersama. Maka ketika pagi ini ada pertanyaan terkait hukum pers, saya mulai posting juga untuk umum.
Pertanyaan seperti ini:
- Apa beda Hak Jawab dan Hak Koreksi?
- Mengapa Hak Jawab mengandung konsekuensi bahwa tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya 500 juta rupiah, sementara tidak melayani Hak Koreksi tidak? Padahal sesuai Pasal 5 UU Pers, Pers wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi?
- Benarkah pengadu yang bukan dirugikan langsung atau bahasa hukumnya tidak memiliki legal standing hanya memiliki Hak Koreksi?
- Apakah setiap Surat Keputusan, Peraturan, Pedoman DP harus dibuat bersama konstituen? Apakah hal-hal yang tidak perlu melibatkan konstituen?
Saya pun memberikan jawaban sepanjang pengetahuan yang saya miliki secara singkat.
1. Hak jawab dapat dijelaskan memang berhubungan dengan pemberitaan yang berkaitan langsung dengan kepentingan kita. Kepentingan seseorang atau badan hukum. Kepentingan pengadu. Artinya, dalam hak jawab ada kepentingan kita yang dirugikan atau “terganggu” oleh sebuah pemberitaan. Makanya, hak jawab dilakukan oleh pihak yang dirugikan oleh suatu berita. Oleh sebab itu, prinsipnya satu berita satu hak jawab pula.
Sedangkan hak koreksi terkait dengan akurasi informasi yang lebih bersifat umum. Jadi, hak koreksi lebih terkait dengan data pengetahuan umum yang tidak tepat atau tidak akurat. Misalnya HUT Jakarta yang seharusnya 22 Juni disebut tanggal 9 Juni.
Kesalahan tersebut perlu dikoreksi. Siapapun yang menemukan ada kesalahan informasi tersebut dapat melakukan hak koreksi. Oleh sebab itu, hak koreksi dapat dilakukan oleh siapapun yang mengetahui ada informasi kurang akurat, dan hak koreksi prinsipnya hanya dilakukan sekali saja. Setelah informasi yang tidak akurat diperbaiki atau diralat melalui hak koreksi, sudah selesai.
2. Dalam hak jawab ada pihak yang langsung dirugikan, dan kerugiaan itu supaya tidak berlembang lebih besar, atau dapat diperbaiki, diperlukan hak jawab. Maka pers wajib melayani hak jawab, dan jika pers tidak melayani hak jawab, maka pihak yang dirugikan, sebagai pencari keadilan, berhak meminta ganti kerugian melalui gugatan perdata. Lantas pers yang bersangkutan pun jika tetap tidak melaksanakan hak jawab yang diminta, dapat dilaporkan ke polisi serta kalau tetap memabangkang akhirnya dapat dipidana.
Sedangkan dalam hak koreksi, kerugiannya bukan kerugian yang langsung dialami oleh orang atau pihak tertentu. Ia lebih menyangkut kredibilitas dari pers yang bersangkutan, sehingga tidak membawa konsukuensi hukum, baik perdata apalagi pidana.