Balada Sengkon dan Karta

Sebuah kisah tentang hukum yang sesat

Pengadilan negeri di Bekasi

Yang telah dikuatkan Pengadilan Tinggi di Bandung

Telah menjatuhkan hukuman

Kepada Sengkon dan Karta

Masing-masing 12 tahun dan 7 tahun penjara

Setelah menimbang:

Bahwa di antara matahari terbenam

Dan matahari terbit

Keduanya telah merampas nyawa orang lain

Karena rasa kesal dan hati yang sakit

Bahwa golok-golok keduanya telah berbicara

Membunuh Sulaiman bin Nasir

Dan istrinya Siti Haya binti Abu

Bahwa saksi-saksi telah berkata

Memberatkan keduanya:

Bahwa si mayat sebelum mati masih bisa bicara

Sengkon dan Karta pembunuhnya

Ada yang mengenal suara keduanya

Yang menghardik di kegelapan malam

Di depan rumah Sulaiman

Ada yang melihat keduanya memegang golok

Di sorotan cahaya lentera remang-remang

Bahwa Hakim menolak alibi

Dan pembelaan Sengkon dan Karta

Keduanya  telah dijebloskan ke penjara

Mendekam bertahun-tahun tanpa upaya

Sampai suatu ketika

Dalam suatu sidang Pengadilan Negeri di Bekasi

Guel bin Kuru, Silih bin Siin,

Wamita  bin Jaam, Elli bin Senam

Nyamang bin Naing, Cholid bin Nasir

Dan jabang bin Patih

Telah mengakui:

Bahwa merekalah yang telah membantai

Pasangan Sulaiman dan Siti Haya

Tewas berlumuran darah

Dan merampas harta bendanya


Demikianlah tercatat

Telah berlaku hukum yang sesat

Hukum yang lambat

Akhirnya membebaskan Sengkon dan Karta

dari penjara

Untuk kembali ke desa

Kembali sebagai orang-orang yang melarat

Tanpa mampu menuntut kembali di pengadilan

Tanpa mampu balik menggugat

(Jakarta, 29 Oktober 2004 – dari buku: M. Husseyn Umar  “Pro Justitia” Wajah Hukum dalam Puisi)



M. Husseyn Umar *
2004
*Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
dari Buku Kumpulan Puisi Di Simpang Jalan (Under the Traffic Lights)

Bagikan :

Advertisement