Sebuah kisah tentang hukum yang sesat
Pengadilan negeri di Bekasi
Yang telah dikuatkan Pengadilan Tinggi di Bandung
Telah menjatuhkan hukuman
Kepada Sengkon dan Karta
Masing-masing 12 tahun dan 7 tahun penjara
Setelah menimbang:
Bahwa di antara matahari terbenam
Dan matahari terbit
Keduanya telah merampas nyawa orang lain
Karena rasa kesal dan hati yang sakit
Bahwa golok-golok keduanya telah berbicara
Membunuh Sulaiman bin Nasir
Dan istrinya Siti Haya binti Abu
Bahwa saksi-saksi telah berkata
Memberatkan keduanya:
Bahwa si mayat sebelum mati masih bisa bicara
Sengkon dan Karta pembunuhnya
Ada yang mengenal suara keduanya
Yang menghardik di kegelapan malam
Di depan rumah Sulaiman
Ada yang melihat keduanya memegang golok
Di sorotan cahaya lentera remang-remang
Bahwa Hakim menolak alibi
Dan pembelaan Sengkon dan Karta
Keduanya telah dijebloskan ke penjara
Mendekam bertahun-tahun tanpa upaya
Sampai suatu ketika
Dalam suatu sidang Pengadilan Negeri di Bekasi
Guel bin Kuru, Silih bin Siin,
Wamita bin Jaam, Elli bin Senam
Nyamang bin Naing, Cholid bin Nasir
Dan jabang bin Patih
Telah mengakui:
Bahwa merekalah yang telah membantai
Pasangan Sulaiman dan Siti Haya
Tewas berlumuran darah
Dan merampas harta bendanya
Demikianlah tercatat
Telah berlaku hukum yang sesat
Hukum yang lambat
Akhirnya membebaskan Sengkon dan Karta
dari penjara
Untuk kembali ke desa
Kembali sebagai orang-orang yang melarat
Tanpa mampu menuntut kembali di pengadilan
Tanpa mampu balik menggugat
(Jakarta, 29 Oktober 2004 – dari buku: M. Husseyn Umar “Pro Justitia” Wajah Hukum dalam Puisi)
M. Husseyn Umar *
2004
*Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
dari Buku Kumpulan Puisi Di Simpang Jalan (Under the Traffic Lights)

