Rencana Biaya Cek Saldo dibatalkan, KKI Segera Cabut Laporan di KPPU

NYALANYALI.COM, Jakarta – Ketua Konsumen Indonesia (KKI)  Dr David Tobing mengapresiasi Keputusan Himbara pada 14 Juni 2021  untuk membatalkan pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai di mesin ATM Link.

“Konsumen Indonesia tentu mengapresiasi dengan keputusan pembatalan Pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai. Langkah yang diambil oleh Himbara telah tepat dan berpihak kepada Konsumen maupun masyarakat Indonesia,” kata David Tobing.

David juga menyampaikan pihaknya juga berharap Bank-Bank BUMN dapat konsisten pada pelayanan yang prima dan hubungan baik kepada nasabah. ” Kalau bisa justru Bank-bank BUMN mengadakan program yang dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Nasabah di masa Pandemi Covid-19,” ujarnya.

“Misalnya memperpanjang program restrukturisasi hutang bagi nasabah yang terdampak Covid-19, semua bank BUMN dapat memfasilitasi pencairan Jaminan Hari Tua bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan,  mengadakan layanan mesin pencetak buku secara mandiri,” katanya

David pun menyambut positif pembatalan ini dan akan mencabut Laporan ke KPPU yang sebelumnya dilakukan karena menilai adanya dugaan kartel dengan cara menerapkan biaya saldo dan tarik tunai yang seragam di sesama Himbara.

“KKI akan merespon positif langkah Himbara dengan segera mencabut Laporan Dugaan Kartel di KPPU” kata David.

Perlu diketahui, sebelumnya David dan KKI melaporkan Himbara ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan terakhir ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Menteri BUMN karena Himbara akan melakukan pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai pada ATM Link. Namun demikian pada tanggal 1 Juni 2021 Himbara justru menunda bukan membatalkan. 

“Dengan membatalkan penerapan biaya cek  saldo dan tarik tunai kepada Nasabah di ATM Link maka dapat dipastikan Himbara akan terlepas dari jerat kartelisasi dan potensi digugat oleh nasabah nya sendiri,”kata dia.

Bagikan :

Advertisement