Pelajari 5 Langkah Kerja Virtual Police atau Polisi Virtual

NYALANYALI.COM, Jakarta – Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim  Porli resmi meluncurkan virual police atau polisi virtual, dan secara resmi telah beroperasi sejak 24 Februari 2021 dengan melaksanakan patrol siober di sosial media.


Brigadir Jenderal Slamet Uliandi, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyampaikan, timnya secara resmi bertugas untuk mencegah tindak pidana UU ITE di dunia siber Indonesia.

Polri sebelumnya telah menjelaskan cara kerja polisi virtual ini. Pada tahap awal ketika ada unggahan konten yang dinilai mengandung SARA, maka anggota yang menjadi petugas polisi virtual langsung melaporkan ke atasan. Lalu unggahan atau cuitan tersebut diserahkan kepada sejumlah ahli, seperti ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli UU ITE untuk dimintakan pendapat.

Jika unggahan atau cuitan memiliki potensi memiliki tindak pidana, unggahan itu akan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber. Setelah pejabat setuju, maka virtual police akan mengirimkan peringatan kepada pemilik akun. Lebih jelasnya, berikut cara kerja polisi virtual:

  1. Memberikan peringatan ke akun-akun media sosial yang membagikan konten-konten melanggar setelah mempertimbangkan dengan para pendapat ahli.
  2. Saat ada akun yang mengunggah tulisan atau gambar yang mengandung unsur melanggar pidana. Cara kerja polisi virtual pada tahap ini yaitu tulisan atau gambar tersebut akan disimpan oleh petugas untuk kemudian dikonsultasikan dengan para ahli (ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE)
  3. Jika para ahli menyampaikan konten tersebut mengandung unsur pelanggaran pidana, maka tahap selanjutnya yaitu diajukan ke bagian direktur siber
  4. Tahap berikutnya yaitu peringatan polisi virtual dikirim secara resmi melalui direct message ke akun yang bersangkutan.
  5. Peringatan Polisi Virtual dikirim melalui direct message karena peringatan tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh diketahui oleh pihak lain.

“Hingga 25 Februari 2021, tercatat sudah 21 akun. Paling banyak di Twitter,” kata Brigjen Slamet Uliandi, Senin, 1 Maret 2021.

(dari berbagai sumber)

Bagikan :

Advertisement