Konsep yang Berbahaya

NYALANYALI.COM – Dalam teks-teks agama, paling tidak yang saya tahu dari agama yang saya anut, banyak sekali ajaran yang mendorong agar kita membiasakan diri membantu meringankan beban orang miskin, orang-orang yang terlantar, tidak berdaya karena keterpencilan atau sebab sebab lain yang di luar kemampuannya untuk mengatasi.

Sekalipun tanggung jawab itu diambil alih oleh negara melalui konstitusi, sehingga tidak boleh ada orang-orang miskin dan tidak berdaya itu ditelantarkan begitu saja tanpa perhatian dari alat alat kelengkapan negara yang digaji untuk itu, diberikan anggaran untuk itu, dengan menggunakan uang yang dikumpulkan dari pajak atau penerimaan negara lainnya, sebagian besar dari kita menganggap kewajiban membantu orang miskin tidak hilang begitu saja. Itu sudah menjadi semacam kewajiban sosial dan perintah Tuhan. 


Ada juga yang menganggapnya bagian dari semacam urusan mengumpulkan tabungan agar nanti setelah mati tidak terlalu banyak menghabiskan waktu di area-area penyiksaan di neraka, seperti yang banyak ditulis dalam teks teks agama Hindu. Ya, silahkanlah masing-masing meyakininya. 


Hanya saja, kita jangan sampai melupakan satu hal. Apa yang kita gunakan untuk membantu orang miskin, haruslah berasal dari sumber-sumber yang bersih. Kita mendapatkannya dengan cara yang benar. Bukan dari hasil kejahatan. Entah itu korupsi, hasil memeras, menipu, mencuri, jual narkotika, dsb. Apalagi secara sengaja melakukannya agar dosa kita mengumpulkan harta yang sebagiannya akan disumbangkan itu bisa dibersihkan dengan menapaki jalan kedermawanan. 


Atau yang lebih konyol adalah, sikap dermawan dengan memanfaatkan hasil kejahatan itu, disertai dengan doa agar Tuhan melimpahkan lagi rezeki yang lebih banyak melalui jalan-jalan dosa yang sama. Aduh… 


Berbahaya sekali kalau konsepnya dibuat seperti itu. Dan secara sosial, ini masalah yang amat serius. Justru akan menjadi lingkaran monster yang menghancurkan peradaban. 


Saya pikir begitu. Entah Anda bagaimana…

19 Mei 2021

KETUT DARPAWAN
Hakim PN Palu

Bagikan :

Advertisement