Hari Tanpa Tembakau Sedunia: Pandemi Covid-19 Berkelindan dengan Wabah Rokok

NYALANYALI.COM – Di seluruh dunia, setiap 31 Mei diperingati sebagai World No Tobacco Day atau Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS). Ada beberapa catatan krusial terkait HTTS 2021 dengan kondisi pandemi Covid-19, yang hingga kini belum mereda, belum bisa dikendalikan dengan optimal, yaitu:

1. Sesungguhnya, Indonesia bukan hanya terkepung oleh pandemi Covid-19, tetapi juga terkepung oleh pandemi atau wabah rokok. Pasalnya, saat ini lebih dari 35 persen masyarakat Indonesia adalah perokok aktif. Dan lebih dari 70 persen berstatus sebagai perokok pasif. Tingkat pertumbuhan perokok anak juga sangat signifikan, lebih dari 8,9 persen. Tercepat di dunia! Dan sejak 1997, WHO telah menyatakan bahwa konsumsi tembakau/rokok sebagai pandemi global;

2.  Dalam pada itu, tingginya konsumsi rokok juga menjadi triger pada tingginya penyebaran dan penularan Covid-19. Mengingat, sebagaimana Covid-19, gangguan utama pada perokok aktif adalah pada saluran pernafasan. Akibatnya, seorang perokok aktif menjadi lebih potensial terpapar Covid-19;

3. Relevan dengan itu, merujuk pada hasil survei Komnas Pengendalian Tembakau, bahwa sebanyak 64,5 persen responden percaya bahwa seorang perokok lebih rentan untuk terpapar Covid-19. Tetapi, anehnya, hampir 50 persen responden tetap nekat  aktif merokok selama pandemi ini. Ini jelas fenomena yang sangat anomali, baik dari sisi kesehatan, dan juga sisi ekonomi. Selama pandemi Covid-19 pendapatan masyarakat terpukul (menurun), tetapi mereka tetap mengalokasikan pendapatannya untuk konsumsi rokok. Padahal, seharusnya di tengah pandemi Covid-19, masyarakat menurunkan/mengurangi atau bahkan berhenti merokok, dan mengutamakan untuk alokasi komoditas yang esensial, seperti kebutuhan pangan dan kesehatan. 

Oleh karena itu, seharusnya pemerintah menjadikan wabah Covid-19 sebagai upaya untuk lebih serius mengendalikan konsumsi rokok pada masyarakat. Jadikan wabah Covid-19 sebagai golden moment untuk mewujudkan pola hidup sehat, terbebas dari wabah Covid-19 dan terbebas dari bahaya rokok. 

Untuk mewujudkan hal itu, seharusnya Menkes BGS bahkan Presiden Joko Widodo tidak ragu ragu untuk mengamandemen PP 109/2012 tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif pada Kesehatan. Tersebab PP 109/2012 saat ini secara substansi sudah sangat jadul, sangat tertinggal, sehingga tidak efektif untuk melindungi masyarakat. Tidak efektif untuk mengendalikan konsumsi rokok. Kita berharap Menkes mempunyai legasi yang monumental, yaitu mengamandemen PP 109/2012, demi terwujudnya kesehatan masyarakat Indonesia yang lebih hakiki. Setuju kan Pak BGS?

TULUS ABADI
Ketua Pengurus Harian YLKI

Bagikan :

Advertisement