Pegawai KPK, TWK, dan Keberpihakan Pimpinan KPK

NYALANYALI.COM – Nama saya Faisal. Saya masuk KPK pada bulan November 2005, melalui program rekrutmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertajuk Indonesia Memanggil (IM) 1. Ada dua jalur dalam program IM1, yaitu jalur penerimaan pegawai berpengalaman kerja dan jalur calon pegawai yang berasal dari fresh-graduate atau mereka yang baru bekerja selama maksimal 3 (tiga) tahun sejak lulus kuliah S1. Jalur fresh-graduate atau yang baru bekerja diberi nama program Calon Tenaga Fungsional (CTF). Saya masuk dalam program CTF.

Program CTF merupakan rancangan terencana KPK untuk melatih calon pegawainya yang benar-benar hasil kaderisasi KPK sendiri, sehingga diharapkan nilai-nilai KPK, seperti integritas, profesionalitas, dan kepemimpinan, bisa terinternalisasi ke para calon pegawai tersebut. Di program CTF ini terdapat 38 calon pegawai KPK. 

Program CTF memakan waktu 9 (sembilan) bulan. Selama 6 (enam) bulan pertama kami ditempatkan di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang. Pendidikan di Akpol terdiri atas kesamaptaan, kebangsaan, bela negara, serta konsep dan peraturan antikorupsi. Lalu, selama 3 (tiga) bulan terakhir kami melaksanakan on the job training (OJT) ke seluruh unit kerja di KPK, sambil kursus Bahasa Inggris di Sekolah Bahasa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Sebasa Polri), di daerah Cipinang Baru, Jakarta.

Setelah semua etape pendidikan program CTF dilalui, di akhir tahapan kami dievaluasi untuk menentukan lulus atau tidak lulusnya kami menjadi pegawai KPK. Usai dinyatakan lulus, kami ditempatkan di beragam unit kerja KPK, mulai Kedeputian Pencegahan, Penindakan, Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, dan Informasi dan Data. 

Hingga kini telah lebih 15 tahun saya bersama KPK, baik duka maupun suka. Kebersamaan ini terberai ketika pada tanggal 7 Mei 2021 sebuah Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai ke tangan saya. Di dalamnya, secara tak langsung, saya di-non-aktif-kan secara sepihak. 

Kita paham, TWK adalah kewajiban asesmen bagi pegawai KPK yang akan alih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kewajiban ini tertuang dalam Pasal 5 ayat 4 Peraturan KPK (Perkom) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi Aparatur Sipil Negara. 

Awalnya, saat ada kewajiban TWK itu, beberapa pegawai KPK mempertanyakan mekanisme TWK, apa saja ukuran atau indikatornya, dan bagaimana apabila ada pegawai KPK yang tak lulus. Jawaban manajemen KPK tak ada yang tegas, kabur, dan malah menambah kebingungan. Selain itu, seingat saya, seorang Pimpinan KPK mengatakan lewat email bahwa pada intinya TWK bukan untuk menyaring lulus atau tidak lulusnya pegawai KPK menjadi PNS.

Secara personal, saya awalnya memandang Asesmen TWK sebagai sebuah metode untuk mengetahui sejauh mana wawasan kebangsaan seorang pegawai KPK, untuk nantinya hasil asesmen dipakai untuk memberikan pemahaman tambahan mengenai hal-hal yang belum dimengerti atau belum diketahui pegawai KPK. 

Oleh karena itu, ketika sesi wawancara, yang memakan waktu sampai 2 (dua) jam, saya menganggap asesor atau pewawancara sebagai rekan diskusi. Saya mengutarakan pemikiran saya mengenai isu-isu yang ditanyakan asesor secara terbuka dan lugas. Bagi saya, sebuah pemikiran tidak bisa dihukum sebelum pikiran tersebut menjadi aktual. Begitu pula yang saya rasakan ketika wawancara TWK. 

Saya, misalnya, ditanyakan soal PKI dan Komunisme. Saya katakan, sesuai apa yang saya pahami dan alami, bahwa pendirian PKI sekarang ini tak perlu lagi ditakuti, karena PKI sebagai sebuah entitas partai sudah mempunyai citra yang relatif buruk di mata masyarakat. Karena itu, menurut saya, jika PKI ikut pemilu di era milenium saat ini, sulit kiranya bagi PKI mendapatkan suara pemilih. Walaupun, menurut saya, simpati kepada para korban 1965 dan anak cucunya kemudian tetap harus tersimpan di hati kita semua. 

Yang sekarang harus dilakukan, bagi saya, adalah mengedepankan atau menampilkan paham-paham atau isme-isme alternatif untuk berkompetisi dengan Komunisme, meskipun ada pula yang mengatakan bahwa paham komunis sudah tua renta dan tak lagi mempunyai kekuatan magis.

Kembali ke Asesmen TWK, secara teknis, menurut saya, mekanisme Asesmen TWK tentu saja harus berbeda dengan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Tes CPNS ditujukan kepada orang yang memang sejak awal berniat menjadi PNS, sehingga soal-soal ujiannya bersifat salah-benar. Mereka, yang ikut CPNS, harus menjawab sesuai apa yang menjadi ketentuan atau kebijakan pemerintah. 

Di samping itu, Asesmen TWK juga pastinya tak serupa dengan interogasi. Kita ketahui, interogasi adalah pemeriksaan terhadap seorang individu lewat pertanyaan-pertanyaan lisan yang terstruktur. Jadi, interogasi bertujuan mengorek atau menguak informasi melalui ucapan-ucapan verbal sang terperiksa, supaya menjawab kebutuhan informasi atau keperluan permintaan keterangan dari pewawancara (pemeriksa) agar perkara yang sedang diselidiki bisa makin terang. Artinya, dalam interogasi, sang pemeriksa sudah punya kerangka dalih di kepalanya. 

Nah, Asesmen TWK untuk kebutuhan alih status pegawai KPK menjadi pegawai PNS seyogianya bukanlah semacam CPNS atau interogasi. Ada dua alasan. Satu, sejak awal pada Pasal 1 angka 6 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyatakan bahwa “Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.” Jadi, yang meminta menjadi ASN bukanlah pegawai KPK, tapi amanat UU, dimana hal ini adalah sebuah proses Asesmen Alih Status bukan Tes CPNS sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dua, rata-rata pengalaman kerja pegawai KPK adalah 5 (lima) sampai 10 tahun, bahkan lebih, dimana mereka sudah bergumul dengan pelbagai macam orang, budaya, maupun pemikiran, sehingga pola tes CPNS atau interogasi, seperti yang saya alami saat wawancara TWK, tidaklah tepat. 

Dari situ saya yakin, Asesmen TWK bertujuan meminggirkan sejumlah pegawai yang, menurut pengalaman saya, relatif kritis dan berani. Padahal, bagi saya, organisasi publik membutuhkan karaktek pegawai seperti itu. Sebuah institusi antikorupsi seperti KPK haruslah mempunyai kultur integritas dan kesetaraan di dalam diri para pegawainya untuk mempertahankan keseimbangan, agar organisasi tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu di internalnya. Apabila kultur itu sirna, lebih baik bubarkan saja KPK karena hanya akan menghabiskan anggaran negara. 

Lebih jauh, Keputusan Pimpinan KPK yang memilih 24 pegawai dan meminggirkan 51 pegawai sisanya, dari total 75 pegawai yang dinon-aktifkan, adalah strategi pecah belah, semata mengerdilkan kekuatan para pegawai tersebut. Kalaupun nantinya, dari 24 pegawai yang akan diangkat menjadi ASN ini harus menjalani pembinaan, menurut saya, hal tersebut merupakan cacat yang hina karena rekan-rekan KPK sebetulnya sudah lulus tes integritas dan kompetensi saat melamar menjadi pegawai KPK. Jadi, integritas dan kompetensinya tak perlu diragukan.

Pada sisi lain, saya melihat adanya keharusan Alih Status pegawai KPK menjadi ASN bisa dipandang relatif positif. Hal ini karena akan ada kesempatan replikasi budaya kerja yang sehat dan penularan kultur integritas ke domain yang lebih luas di pemerintahan. Tapi, telah kita ketahui, TWK menjadi alat penyaring pegawai KPK yang kritis atau yang tak sejalan dengan Pimpinan KPK, sehingga asa tersebut barangkali hanya bergantung di langit-langit gedung KPK. Apalagi, alat ukur, indikator, atau syarat, Asesmen TWK tak jelas dan tak terstandar.

Akhirnya, penyingkiran 75 pegawai KPK ini sudah terang benderang merupakan bagian dari upaya membentuk kebobrokan di KPK sebagai organisasi. Saya juga tak melihat keberpihakan Pimpinan KPK untuk membela pegawainya sebagai aset terbesar dan terpenting organisasi. Namun, saya masih berharap ruh pemberantasan korupsi tak hilang dari diri pegawai KPK apa pun yang terjadi.

FAISAL DJABBAR
Pegawai KPK

Bagikan :

Advertisement