ICW Soroti 3 Masalah Buat Indeks Presepsi Korupsi Indonesia Jeblok

NYALANYALI.COM, Jakarta – Transparency International (TI) melansir Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2020, anjlok. Rilis TI pada 28 Januari 2021 ini, menyebut peringkat global Indonesia dari 85 dunia turun menjadi 102.

Indonesia Sorruption Watch atau ICW secara garis besar, dalam rilisnya menuliskan, menurunnya skor IPK Indonesia dapat dimaknai pada tiga hal. 

Pertama, ketidakjelasan orientasi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pemberantasan korupsi. Sebagaimana diketahui, terlepas dari perubahan regulasi kelembagaan KPK, sepanjang tahun 2020, pemerintah dan DPR juga mengundangkan beberapa aturan yang mementingkan kelompok oligarki dan mengesampingkan nilai-nilai demokrasi.

Sebut saja misalnya Omnibus Law UU Cipta Kerja, tak bisa dipungkiri, pemerintah maupun DPR hanya mengakomodir kepentingan elit dalam kerangka investasi ekonomi dan mengesampingkan pentingnya tata Kelola pemerintahan yang baik. Padahal pada saat yang sama, legislasi yang dapat menjadi suplemen bagi penguatan pemberantasan korupsi, mulai dari revisi UU Tindak Pidana Korupsi, Rancangan UU Perampasan Aset, dan Rancangan UU Pembatasan Transaksi Tunai dapat dijadikan prioritas agenda. Namun, berbagai regulasi penting itu justru menggantung tanpa pembahasan.

Kedua, kegagalan reformasi penegak hukum dalam memaksimalkan penindakan perkara korupsi. Kesimpulan ini bukan tanpa dasar, merujuk pada data KPK, jumlah penindakan mengalami penurunan drastis di sepanjang tahun 2020 lalu. Mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai pada instrumen penting seperti tangkap tangan. Akan tetapi, penurunan ini dapat dimaklumi karena adanya perubahan hukum acara penindakan yang mengakibatkan penegakan hukum menjadi tumpul.

Ketiga, menurunnya performa KPK dalam pemberantasan korupsi. Sejak Komisioner baru dilantik, praktis lembaga anti rasuah itu banyak melahirkan kontroversi ketimbang memperlihatkan prestasi. Mundurnya kinerja KPK tentu tidak bisa dilepaskan dari keputusan politik Pemerintah dan DPR dalam menentukan komisioner KPK saat ini.  Padahal KPK selama ini merupakan salah satu pilar penting pemberantasan korupsi yang menunjang kenaikan skor IPK Indonesia.

Bagikan :

Advertisement