NYALANYALI.COM – Prinsipnya, ketika Undang Undang (UU) itu diterbitkan, diundangkan dalam lembaran negara, maka masyarakat dianggap tahu. Termasuk juga aturan hukum yang ada di bawahnya seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan sebagainya.
Tapi sekalipun ada berbagai macam model sosialisasi, entah itu dengan cara konvensional atau menggunakan berbagai macam media, tetap saja seringkali masyarakat tidak mengetahui ada undang undang tertentu entah itu yang sudah lama dikeluarkan atau baru.
Jangankan masyarakat awam, penegak hukum seperti saya saja kadang tidak tahu ada uu baru atau ada perubahan. Karena tidak mengikuti perkembangan atau memang kurang sosialisasi.
Tapi apakah kita perlu tahu semua UU yang dimiliki negara? Kalau iya, wah.. waktu kita seumur hidup mungkin tidak cukup untuk membaca semuanya. Karena ada banyak sekali UU di berbagai bidang. Kita juga tidak mungkin mengetahui semua hal.
Jadi sebaiknya kita tahu yang paling penting dulu. Yang mendasar yakni UUD 1945 lengkap dengan semua perubahannya. Di Internet banyak kok. Tapi kalau mau beli cetakannya, bagus juga. Lalu pastikan di rumah tersimpan dengan baik.
Selanjutnya, carilah semua UU yang ada kaitannya dengan pekerjaan kita sehari hari. Misalnya kalau profesi kita dokter, maka yang perlu kita baca dan dalami adalah UU Kesehatan, UU Praktek Kedokteran, dan lainnya.
Kalau anda seniman, maka perlu membaca UU Hak Cipta atau yang terkait. Kalau anda pedagang, maka perlu membaca UU Perdagangan, UU Perlindungan Konsumen, UU Persaingan Usaha, dan lain-lain.
Karena di Indonesia ini banyak juga aturan aturan di bawah UU yang mengatur lebih detail (harusnya sih, kalau bisa langsung detail di UU lebih bagus, lebih praktis mempelajarinya), maka usahakan membacanya juga.
Setelah itu berusahalah mencari dan membaca UU yang isinya menyangkut urusan keseharian kita, apapun pekerjaan kita. Misalnya UU Administrasi Kependudukan (karena ini menyangkut administrasi dari kita lahir sampai mati), Pajak, Lalu Lintas, Jaminan Kesehatan, Pendidikan, Lingkungan Hidup, Perlindungan Anak, Perkawinan, dan sebagainya.
Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) juga tidak kalah penting. Isinya larangan larangan lengkap dengan ancaman hukumannya, yang pasti perlu kita ketahui. Selain soal pembunuhan, pencurian, penganiayaan, ada banyak sekali jenis jenis tindak pidana yang ada di situ. Selain di KUHP, di masing masing UU khusus yang saya sebut di atas, ada juga larangan larangan yang kalau dilanggar maka ada ancaman hukumannya. Itu penting juga kita ketahui. Kalau ada waktu luang bacalah.
Kebiasaan ini akan membuat kita menjadi semakin handal dan percaya diri dalam melaksanakan pekerjaan serta sekaligus segera menyadari jika adalah kelemahan dari aturan atau sistem yang mengatur lingkungan kita.
Memang bahasa UU itu tidak semenarik membaca novel, atau postingan di media sosial yang viral, tapi memahami isinya bisa jadi akan menyelamatkan hidup kita atau menyadari kesalahannya bisa menyelamatkan peradaban
KETUT DARPAWAN
Hakim – PN Palu