Greget Laporan Harta Kekayaan

NYALANYALI.COM, Opini – Periode bulan Januari sampai Maret, seperti biasa para wajib lapor harta kekayaan akan disibukkan dengan pelaporan harta kekayaan dan pajak. 

Laporan Harta Kekayaan itu isinya penting sekali. Bisa digunakan untuk menilai tingkat kesejahteraan, manajemen keuangan, menyelidiki adanya pengurangan atau penambahan kekayaan yang mencurigakan, dan sebagainya.
 

Tapi untuk hal terakhir yang saya sebutkan di atas, belum bisa dilakukan secara tersendiri dalam kegiatan penegakan hukum, kecuali sebelumnya ada dugaan tindak pidana. 

Hingga sekarang belum ada aturan hukum yang memberikan kewenangan khusus, misalnya, kepada Jaksa atau Polisi, untuk menyelidiki kekayaan para pejabat yang jumlahnya mencurigakan.

Mencurigakan itu, maksudnya, jika dihitung secara sederhana, maka jumlah kekayaannya tidak sesuai dengan profilnya atau penghasilan resminya.

Jadi, ya, sampai kapan laporan harta kekayaan itu hanya dijadikan bahan gunjingan, atau digunakan sebagai alat menjegal seseorang ketika dipromosikan menduduki jabatan tertentu?

Seharusnya, laporan kekayaan itu dipelototi oleh tim khusus yang ada di setiap daerah. Anggotanya bisa Polisi, Jaksa, atau satuan khusus. Lalu setiap saat dilakukan verifikasi. Jika ditemukan kejanggalan, tinggal panggil pejabat yang bersangkutan untuk dimintai keterangan, menjelaskan asal usul kekayaan dirinya atau keluarganya yang mencurigakan itu.

Kalau dia dan keluarganya tidak bisa menjelaskan atau setelah ditelusuri ternyata penjelasan yang diberikan tidak valid, maka selanjutnya diajukan ke pengadilan dengan tuntutan memiliki kekayaan yang tidak sah dan meminta agar hakim menetapkannya dirampas untuk negara. 

Dengan begitu Laporan Harta Kekayaan itu jadi ada geregetnya.

Kalau seperti sekarang, ya tidak jelas. Kalaupun ada efeknya di jenjang karir atau promosi tertentu, umumnya tidak terlalu dikhawatirkan. Karena toh tidak akan ada tindakan hukum perampasan atau ancaman pidana, jika tidak diketahui atau diproses kejahatan di baliknya.

Kita coba bayangkan saja kemungkinan efek yang ditimbulkan. Seseorang tidak akan terlalu khawatir mencantumkan jumlah deposito anaknya yang baru masuk kuliah sejumlah 2 Milyar. Padahal, si anak tidak punya pekerjaan apapun dan sisa penghasilan orang tuanya selama beberapa tahun tidak akan terkumpul sebesar itu.

Sistem pelaporan harta kekayaan yang sudah mapan ini, seharusnya bisa lebih banyak manfaatnya dalam pemberantasan korupsi. Sayang jika tumpukan data yang sudah tersaji lengkap itu hanya menjadi hiasan kepatuhan.

Ini kita belum bicara tentang harta harta yang disembunyikan dari laporan laporan semacam itu. Harta harta gelap itu tersebar di berbagi instrumen investasi. Beredar di masyarakat sebagai bagian dari pemuasan hasrat si empunya atau bahkan menjadi bagian dari sistem kedermawanan sosial, tanpa interupsi yang berarti.

KETUT DARPAWAN
Hakim  – PN Palu

Bagikan :

Advertisement