NYALANYALI.COM, Jakarta – Memasuki awal tahun 2021 kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia mulai bergegas melayani wajib pajak. Dalam mekanisme perpajakan di Indonesia, awal tahun adalah momen bagi wajib pajak baik itu orang pribadi maupun badan untuk melaporan SPT Tahunan tahun sebelumnya. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret. Untuk badan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan adalah tanggal 30 April.
Berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sementara Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak. Setiap wajib pajak wajib mengisi surat pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas.
Sesuai dasar hukum tersebut dapat disimpulkan bahwa SPT adalah sarana pelaporan pajak yang berisikan penghasilan, biaya, laba atau rugi, pajak yang terutang, kredit pajak, harta, kewajiban, dan/atau lainnya yang dipersyarakatkan menurut peraturan perpajakan. SPT Tahunan juga merupakan sarana untuk mempertanggungjawabkan seluruh hak dan kewajiban perpajakan dalam suatu tahun pajak. Muara dari proses pengisian SPT Tahunan adalah munculnya jumlah kekurangan atau kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya dibayarkan dalam satu tahun.
Pengisian SPT Tahunan
Hal yang sering terjadi dalam pengisian SPT Tahunan adalah masih banyak wajib pajak yang tidak mengisi SPT Tahunan secara benar dan lengkap. Bahkan tak jarang yang masih menganggap pelaporan SPT Tahunan hanya kegiatan formalitas. Kebanyakan dari mereka hanya terfokus pada pengisian bagian yang sesuai dengan bukti pemotongan atau pembayaran yang telah dimiliki. Padahal terdapat beberapa penghasilan lain yang sebenarnya sudah dipotong oleh pemberi penghasilan namun tidak disadari oleh wajib pajak. Penghasilan yang bukti potongnya tidak pernah ditemukan dan penghasilan lain yang seharusnya dikenakan pajak namun tidak dibayarkan praktis luput dari pengisian SPT Tahunan.
Permasalahan tersebut belum termasuk kelengkapan pengisian pada lampiran harta dan kewajiban. Pada lampiran ini wajib pajak wajib melaporkan seluruh harta dan kewajiban/utang usaha serta harta dan kewajiban/utang non usaha pada akhir tahun pajak yang dimiliki atau dikuasai wajib pajak sendiri dan anggota keluarganya. Dalam kenyataanya terkadang wajib pajak hanya melaporkan harta yang bernilai tinggi saja. Padahal harta dan kewajiban wajib dilaporkan secara keseluruhan.
SPT Tahunan harus dilaporkan dengan benar, lengkap dan jelas, menurut penulis, karena merupakan amanat Undang-undang, Mekanisme Self Assessment, sekaligus sebagai sarana check and balance bagi wajib pajak.
Amanat Undang-Undang
Indonesia adalah negara hukum. Segala peraturan perundang-undangan yang telah diundangankan, wajib dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh warga negara indonesia tanpa perlu tahu alasan dan latar belakang yang ada di dalamnya. Ketika suatu peraturan telah diundangkan maka mulai saat itu pula semua orang sudah dianggap tahu dan wajib untuk mematuhi aturan tersebut termasuk apabila ada sanksi yang mengikat.
Dalam hal ini kewajiban pelaporan SPT Tahuan berdasar pada Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Bunyi dari Pasal 3 Undang-undang tersebut adalah, “Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”. Jadi seluruh wajib pajak wajib untuk melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai pengamalan pelaksanaan Undang-undang. Jika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan maka sanksi sesuai peraturan yang berlaku dapat menanti.
Mekanisme Self Assessment
Di Indonesia mekanisme pajak penghasilan menganut sistem Self Assessment. Self Assessment memiliki pengertian bahwa setiap wajib pajak wajib mendaftar, menghitung, memperhitungkan, menyetorkan serta melaporkan pajak penghasilannya tanpa menunggu surat ketetapan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak.
Kewajiban pertama yaitu wajib pajak wajib mendaftarkan diri secara mandiri dan mendapatkan tanda pengenal berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tanpa harus menunggu NPWP diterbitkan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Kewajiban menghitung berarti wajib pajak menghitung sendiri pajak terutangnya berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku. Hitungan tersebut kemudian diperhitungkan kembali oleh wajib pajak dengan kredit baik berupa pemotongan yang telah dilakukan pihak lain atau angsuran yang telah dibayarkan serta kompensasi dan insentif pajak yang diperbolehkan sehingga menghasilkan jumlah pajak yang kurang atau lebih dibayar.
Apabila terdapat kekurangan pembayaran maka wajib pajak wajib menyetorkan segala kekurangan pembayaran pajak. Penyetoran ini nantinya akan melengkapi segala kekurangan pajak yang wajib dibayarkan.
Terakhir, seluruh kewajiban wajib pajak yang telah disebutkan sebelumnya dilaporkan melalui sebuah sarana yang bernama Surat Pemberitahuan (SPT). Pelaporan SPT Tahunan juga menjadi bentuk pertanggungjawaban hak dan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak dalam suatu tahun pajak. Oleh karena itu wajib pajak wajib melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas.
Sarana Check and Balance
Banyak dari masyarakat yang merasa sudah membayar pajak. Namun ketika ditanya “Pajak apa yang telah dibayar dan berapa jumlahnya?” tentu hanya sedikit yang bisa menjawab. Jawabannya pun terkadang tidak lengkap.
Dengan melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap dan jelas maka seluruh wajib pajak dapat memahami dan mengetahui jumlah penghasilannya dan berapa pajak yang telah dibayarkan. Suatu kebanggaan bukan jika ternyata kita tahu pajak yang kita bayarkan lumayan banyak?
Selain itu, wajib pajak juga dapat memeriksa kembali seluruh pemotongan yang telah dilakukan oleh pemberi penghasilan. Akibat ketidaktahuan wajib pajak, banyak oknum-oknum pemotong pajak yang memotong pajak dengan jumlah dan ketentuan yang tidak sesuai dengan peraturan perpajakan.
Yang terakhir, wajib pajak tidak mengetahui adanya kelebihan pembayaran pajak akibat tidak mengisi SPT Tahunan dengan baik. Maka dari itu pengisian SPT Tahunan yang benar, lengkap, dan jelas juga penting untuk memberikan keadilan bagi wajib pajak.
Putu Panji Bang Kusuma Jayamahe
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
(Sumber: pajak.go.id)