9 Tahap Membuat SKCK Online, Mudah Kok

NYALANYALI.COM – Sekarang membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisan bisa makin mudah, melalui SKCK online. Pada dasarnya persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKCK secara online adalah sama. Perbedaannya hanyalah semua harus dalam bentuk file digital berupa hasil scan dokumen seperti yang disyaratkan dalam pembuatan SKCK secara konvensional (manual).

Meskipun demikian, dokumen-dokumen dalam bentuk hardcopy (fotokopi) nantinya juga diperlukan untuk verifikasi dalam pengambilan SKCK di Polres atau Polda setempat. Berikut adalah berkas-berkas yang diperlukan:

  1. Scan KTP asli/tanda pengenal lainnya.
  2. Scan Kartu Keluarga asli.
  3. Scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
  4. Scan foto diri 4×6 dengan background merah (6 lembar/siapkan lebih untuk antisipasi).
  5. Scan paspor bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan visa.


Selain hal itu, ada juga ketentuan pengambilan SKCK melalui registrasi online. Jika registrasi online dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat, SKCK dapat diambil di loket pelayanan sampai dengan pukul 14.00 pada hari yang sama dengan menunjukkan ID/Kode Registrasi serta dokumen-dokumen yang telah disyaratkan.

Satu hal lagi, untuk pendaftar melalui registrasi online akan diberikan waktu untuk pengambilan SKCK selambat-lambatnya 3 (tiga) hari. Jika melebihi waktu yang ditentukan maka pemohon harus melakukan registrasi ulang karena input akan secara otomatis dihapus setelah melewati batas waktu tersebut.


Alamat website resmi Polri/Polda/Polres tempat pembuatan SKCK  Online sesuai domisili

Membuat SKCK Online itu mudah sebab bisa dilakukan via smartphone atau gadget yang terhubung ke internet. Fasilitas permohonan SKCK secara online tersedia melalui website masing-masing polres sesuai domisili.  

Alur Tahapan Cara Membuat SKCK Online

  1. Siapkan dokumen-dokumen pribadi seperti pas foto, scan KTP, KK, dan akta kelahiran.
  2. Buka website resmi SKCK online (skck.polri.go.id).
  3. Pada halaman utama, klik “Form. Pendaftaran” yang berada di pojok kanan atas.
  4. Ketika form pendaftaran sudah terbuka, pilih jenis keperluan, informasi wilayah, dan isi alamat Anda.
  5. Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk mengisi data-data diri.
  6. Isi informasi ciri fisik Anda (bersifat wajib).
  7. Kemudian, upload/unggah lampiran dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya.
  8. Klik “Proses” dan Anda akan mendapatkan bukti permohonan.
  9. Terakhir, ambil SKCK di POLSEK/POLRES/POLDA/MABES POLRI* dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan Anda.

Dan, saat akan melakukan pengambilan SKCK asli, Anda akan ditanyai rumus sidik jari. Untuk ini, Anda bisa mengurusnya di Polres dengan surat rekomendasi dari Polsek setempat.

Bagikan :

Advertisement