7 Catatan Bambang Widjojanto: Tindakan Melawan Hukum Ketua KPK

NYALANYALI.COM, Jakarta – Pimpinan KPK periode 2012-2015, Bambang Widjojanto mengungkapkan rasa prihatinnya terhadap keputusan Ketua KPK Firli Bahuri “memecat” 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan tidak lolos alih status ASN melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

Disebut-sebut, di antaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ketua Wadah pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap, termasuk Direktur Direktorat Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko, peraih penghargaan Satyalancana Wira Karya dari Presiden Jokowi pada 2015.

Berikut 7 catatan Bambang Widjojanto yang nyebut Tindakan Firli Bahuri itu sebagai Tindakan melawan hukum karena menonjob-kan pegawai KPK dengan saringan cara TWK itu.

1. Diterbitkannya SK Non Job oleh Ketua KPK bertentangan dengan pernyataan Ketua maupun Pimpinan KPK sebelumnya. Ada inkonsistensi antara pernyataan dengan sikap karena tidak memecat tapi menonjobkan. Di satu sisi, ada indikasi tidak solidnya sikap seluruh Pimpinan KPK tapi di sisi lainnya, tindakan yang tidak konsisten sudah dapat dikualifikasikan sebagai tindakan pembohongan publik dan hal ini indikasi dari tindakan kriminal.

2. SK non Job adalah kebijakan yang mengandung tindakan sanksi atau vonis. Tindakan ini bertentangan dengan putusan MK yang mensyaratkan tidak boleh ada tindakan yang merugikan insan KPK. Oleh karena itu, kebijakan berupa tindakan non job seperti ini menjadi sangat fatal karena hak keperdataan dan publik Pegawai KPK telah secara sengaja dimatikan. Tindakan ini dapat disebut sebagai pelanggaran HAM.

3. Lebih-lebih ini adalah hukuman yang sangat menyakitkan bagi orang profesional dan punya integritas sehingga layak desebut sebagai character assassination atau pembunuhan karakter.

4. Tindakan itu, juga melanggar prinsip penting yang tersebut dalam asas UU KPK yaitu akuntabilitas, kepastian hukum dan kepentingan umum. Oleh karena itu pembuat kebijakan juga harus dikualifikasi telah melakukan pelanggaran etik dan perilaku kelembagaan.

5. Seluruh tindakan dari Ketua KPK dan juga dibiarkan oleh Pimpinan KPK tersebut harus dilihat dan disimpulkan sebagai indikator ketidakmampuan Ketua untuk memimpin KPK. dalam periode kepemimpinannya dan dibiarkan terus akan menghancurkan reputasi dan kehormatan KPK

6. Untuk itu, Ketua KPK harus diminta mundur dan/ atau diberhentikan kerena secara faktual hanya akan memreproduksi problem tapi nihil kinerja yang reputable dan mengesankan serta mendestruksi seluruh upaya dan pencapaian pemberantasan korupsi. Kesemuanya secara langsung dapat meruntuhkan kewibawaan KPK sekaligus merusak citra pemerintahan Jokowi yang tengah berupaya mempertahankan kepercayaan publik.

7. Saatnya berpikir waras dan menakar mata hati secara bijak dan obyektif untuk meminta Ketua KPK berhenti jika tidak ingin diberhentikan. Apakah hanya gara-gara kebijakan Ketua KPK di atas, sinyalemen bahwa bangsa ini ingin dinistakan kerena tak mampu menaklukkan korupsi sehingga membuat rakyat kian sengsara dan pemerintahan menanggung aib berkepanjangan karena tak konsisten memberantas korupsi harus menjadi kenyataan?

Bagikan :

Advertisement