Tambang Diolah Semestinya, Rakyat Sejahtera

NYALANYALI.COM, Opini – Kerusakan lingkungan yang terjadi saat ini banyak disebabkan oleh kepentingan ekonomi, politik berjangka pendek, instan dan timpang serta egoisme sektoral institusi pemerintahan. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan multi disiplin. Baik dari sisi hukum, ekonomi, sosial dan ekologi yang mutlak dibutuhkan sebagai pendekatan pembangunan berkelanjutan, sehingga tercipta pemerataan kemakmuran dan kesejahteraan. 

Meskipun pemerataan keadilan dan kesejahteraan masih jauh dari harapan minimal. Sementara disparitas antara kemiskinan dan berkelimpahan yang disertai keserakahan dan eksploitasi, menjadikan kesenjangan sebagai salah satu faktor pendorong moral hazard yang berdampak pada pengingkaran hukum dan kriminalitas.

Pengelolaan berbagai sumberdaya alam selama ini, belum sepenuhnya memberikan kesejahteraan yang optimal kepada masyarakat. Baik yang dekat maupun jauh dari lokasi. Padahal dalam konstitusi sudah ditegaskan bahwa; penguasaan negara terhadap segala kekayaan alam yang terkandung di bumi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini, termasuk sumberdaya tambang harus, bermuara pada kesejahteraan rakyat dengan sebenar-benarnya. 

Karena itu diperlukan kaidah keseimbangan dalam pengaturan berbagai pengelolaan sumberdaya alam —yang selama ini– dianggap banyak kalangan terdapat kekeliruan pada pengambil kebijakan, yang menilai bahwa –eksploitasi sumberdaya alam adalah– suatu pendapatan dan bukannya dianggap sebagai suatu modal. Oleh karena itu, paradigma ini  harus diubah.

Yang dimaksudkan dengan eksploitasi sumberdaya alam yaitu: mengurangi peluang tatanan untuk berkembang, sehingga setiap eksplorasi sumberdaya alam harus dikompensasi dengan kemajuan sumberdaya lainnya. Misalnya: sumberdaya manusia harus lebih cerdas, sumberdaya ekonomi harus lebih makmur, sumberdaya sosial dan budaya maupun infrastruktur harus ikut terbangun. Kaidah keseimbangan ini tidak pernah menolak eksploitasi sumberdaya alam melainkan mengingatkan bahwa dalam pengelolaan sumberdaya alam harus ada kompensasi yang setara dan sesuai dari yang diambil. 

Selain itu ditekankan perlunya harmonisasi antar sumberdaya alam. Misalnya bagaimana mengelola pertambangan dengan memperhatikan fungsi-fungsi lingkungan, bagaimana memberikan peluang pertambangan untuk menambang tapi fungsi-fungsi kehutanan tetap berjalan, bagaimana pasar, pemukiman dan pertanahan dikelola tapi tidak merusak infrastruktur lain, pertanian dan perkebunan misalnya. 

Selama ini, kaidah keseimbangan dalam pengelolaan sumberdaya alam belum efektif, khususnya dalam pemberian kompensasi yang setara. Hal ini dapat dibuktikan masih banyak masyarakat kita di sekitar lingkar tambang yang belum dapat menikmati kemajuan pendidikan akibat dampak pengelolaan sumberdaya alam. Oleh karenanya perlu adanya perubahan paradigma terutama mengenai kebijakan-kebijakan. Kesalahan masa lalu di mana sumberdaya alam habis tapi tidak mencerdaskan masyarakatnya.  Tidak boleh terulang Kembali.

Dalam kontrak karya, perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara dan berbagai Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta pengungkapan praktek transfer pricing batubara yang terkait dengan manipulasi pembayaran royalti, harus dievaluasi dan diperbaiki, dengan harapan praktik-praktik yang mengingkari adanya kepentingan yang lebih luas dalam usaha pertambangan dapat terkikis. Karena usaha pertambangan bersifat enclave dan prime mover. Artinya suatu pertambangan boleh dibuka adalah untuk memodali pembangunan masyarakat setempat khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya. Bukan sebaliknya  yaitu meninggalkan kemiskinan dimana-mana.

Timbulnya konflik sosial di wilayah industri pertambangan, memberikan kesadaran baru terutama kepada pemerintah dan industri pertambangan akan perlunya iklim harmonisasi hubungan antar masyarakat dengan usaha pertambangan. Yaitu, melalui konsep CSR dengan salah satu programnya yaitu program community development. Didalam praktek beberapa perusahaan tambang memang telah melaksanakan community development sebagai bentuk tanggungjawab sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar, seperti: kesehatan masyarakat, pengembangan pendidikan, pengembangan pertanian dan usaha lokal, serta pembangunan prasarana. 

Biasanya program community development ini didasarkan pada prinsip inti, yaitu: berkesinambungan, bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang mandiri dan menciptakan manfaat yang berkelanjutan melampaui usia tambang. Lantas, bagaimana dengan perusahaan Anda?

HARIS MARYASNO  

Bagikan :

Advertisement