Tak Perlu Tak Enak Hati

NYALANYALI.COM, Jakarta – Jadi gini ya teman-teman, Bapak Ibu sekalian. Jika anda punya urusan dengan instansi publik dan lalu urusan anda selesai dengan baik, dalam waktu yang menurut anda cepat, kualitas pekerjaan pejabatnya juga bagus, Anda tidak perlu memberi apa-apa sebagai bagian dari ucapan terima kasih.

Para pejabat itu sudah terima gaji. Gajinya itu ya sebagiannya dari uang pajak yang anda bayarkan ke negara. Mau ngomong terima kasih kepada petugas yang melayani ya tidak apa apa. Itu bagian dari sopan santun. Kalau toh tidak bertemu, karena layanannya online misalnya, tidak apa apa juga. Tidak perlu dicari-cari ke sana kemari. Tidak perlu merasa tidak enak hati.

Kalau Anda masih juga merasa tidak enak, karena saking tidak bisa lepas dari kebiasaan memberikan sesuatu di saat ada perasaan senang, sebagai bagian dari rasa bersyukur, maka beri saja orang-orang miskin atau yang kurang mampu. Lihat saja di sekitar anda, di dekat rumah barangkali, atau satu RT. Ada nggak orang-orang atau keluarga yang masuk kualifikasi orang miskin atau sedang memerlukan bantuan? Beri saja hadiah kepada mereka sebagai perwujudan rasa syukur. Anggap saja itu bagian dari membantu negara meratakan kesejahteraan. Itu lebih aman.

Pejabat yang melayani tidak akan melanggar pasal 11 UU Tipikor karena menerima hadiah yang berkaitan dengan kewenangan dalam jabatannya. Anda juga tidak kena masalah karena memberi. Tetangga atau orang di sekitar merasa senang dapat rezeki. Every body happy.

19 Mei 2021

KETUT DARPAWAN
Hakim PN Palu

Bagikan :

Advertisement