Revisi Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun 2020, dari 11 Menjadi 8 Hari

NYALANYALI.COM, Jakarta – Sorotan terhadap panjangnya cuti bersama dan libur akhir tahun 2020 hingga 11 hari membuat pemerintah mengkaji ulang terhadap keputusan tersebut. Revisi ini dilakukan dengan mengurangi jumlah cuti bersama sebanyak tiga hari guna mencegah kemungkinan timbulnya klaster baru Covid-19. Jadi, sekarang total menjadi delapan hari.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Dwi Wahyu Atmaji, menjelaskan Surat Keputusan Bersama (SKB) perubahan cuti bersama ini menghapus pengganti cuti bersama Idulfitri 1441 H yang sedianya jatuh pada 28 hingga 31 Desember 2020. Sementara cuti bersama Hari Raya Natal yang jatuh pada Kamis, 24 Desember 2020 masih tetap.


“Dalam SKB perubahan keempat tersebut, pengganti cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1441 H hanya menjadi satu hari, yaitu pada Kamis, 31 Desember 2020,” katanya di Jakarta, Rabu (02/12/2020), dilansir dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menpan.go.id.

Dengan demikian, cuti bersama di akhir 2020 hanya menjadi dua hari dari sebelumnya lima hari. Pengurangan cuti bersama ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang hingga kini tak kunjung usai.

Perubahan cuti bersama ini tertuang dalam SKB yang ditandatangani tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB bernomor 744/2020, 05/2020, 06/2020. SKB ini berlaku mulai 1 Desember 2020.

Atmaji menjelaskan, setelah SKB ini akan diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN). Dengan diberlakukannya Keppres tersebut, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi ASN.

Atmaji mengingatkan, maksud dari pengurangan cuti bersama ini adalah untuk mencegah adanya lonjakan positif Covid-19. Untuk itu, apabila tidak memiliki kepentingan mendesak, diharapkan para ASN, keluarga, dan masyarakat tidak bepergian agar tak tertular Covid-19 dan menimbulkan klaster baru.  “Namun, jika memiliki kepentingan mendesak agar tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, menjalankan 3M, termasuk menghindari kerumunan,” kata Atmaji.

Bagikan :

Advertisement