NYALANYALI.COM, Jakarta – Indonesia Corruption EWatch (ICW ) meyakini, penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju tidak bertindak sendiri dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi perkara korupsi di Tanjung Balai. Sebab, proses untuk merealisasikan janjinya atau menghentikan perkara pada tingkat penyelidikan merupakan kesepakatan kolektif bersama penyidik lain dan mendapatkan persetujuan dari atasannya di kedeputian penindakan.
Pertanyaan lanjutannya, apakah ada Penyidik lain yang terlibat? Atau bahkan lebih jauh, apakah atasannya di kedeputian penindakan mengetahui rencana jahat ini?
Selain itu, proses penegakan hukum yang dikenakan kepada Penyidik Robin juga mesti mengarah pada pengusutan atas penerimaan uang sejumlah Rp 438 juta pada rentang waktu Oktober 2020 sampai April 2021. Maksud pengusutan tersebut adalah guna mencari informasi, apakah praktik lancung ini baru pertama terjadi atau sebelumnya sudah sering dilakukan oleh tersangka? Jika iya, siapa lagi pihak-pihak yang pernah melakukan transaksi tersebut?
Selanjutnya, disebutkan dalam siaran pers KPK bahwa pada bulan Oktober 2020, Penyidik Robin melakukan pertemuan dengan Syahrial di rumah dinas Azis Syamsudin. Tentu ini janggal dan harus ditelisik oleh KPK, dari mana terbangun relasi antara Penyidik Robin dengan Azis Syamsudin? Lalu, apakah itu pertemuan pertama, atau sebelumnya mereka sudah menjalin komunikasi?
Pada bagian lain dalam siaran pers KPK disebutkan bahwa Azis Syamsudin memperkenalkan Penyidik Robin dengan Syahrial karena diduga Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Tanjung Balai. Dalam hal ini, pertanyaan yang harus dijawab: darimana Azis tahu bahwa KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Tanjung Balai? Bukankah informasi penyelidikan itu tertutup? Besar kemungkinan ada informasi yang bocor dari internal KPK yang harus juga ditindaklanjuti;
Bahkan, siaran pers KPK juga mengatakan bahwa Azis Syamsudin meminta agar Penyidik Robin dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK. Menindaklanjuti konteks ini, KPK harus segera menerbitkan surat perintah penyelidikan atas sangkaan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pembantuan dalam perkara Tipikor;
Selain itu, dengan berjalannya proses penindakan di Kedeputian Penindakan, Dewan Pengawas juga harus memeriksa tersangka atas dugaan pelanggaran kode etik;
Penting pula mengingatkan kepada setiap pihak, baik internal KPK maupun eksternal, agar tidak berusaha mengintervensi pemeriksaan yang saat ini sedang dilakukan oleh lembaga anti rasuah tersebut. Sebab, jika itu dilakukan, maka pihak-pihak tersebut dapat disangka dengan Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice;
Tindakan Azis Syamsudin bertentangan dengan nilai-nilai etika publik. Sebagai pejabat publik, Azis berperilaku dengan tidak patut. Oleh karena itu Azis perlu diproses secara etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan. Dugaan tindakan yang dilakukan oleh Azis berpotensi bertentangan dengan berbagai ketentuan yang tercantum dalam Kode Etik DPR RI.