BANI Badan Arbitrase Nasional Indonesia, 43 Tahun Selesaikan Sengketa Bisnis

NYALANYALI.COM – Di era 1970-an, Peradilan Umum, terutama Mahkamah Agung sudah menerima demikian banyaknya perkara dari tahun ke tahun yang harus diselesaikan. Ide untuk membentuk badan arbitrase pun muncul dari kalangan pengusaha, seperti laiknya di negara-negara maju, terkait sengketa bisnis antara para pelakunya diselesaikan melalui lembaga arbitrase.

Ide tersebut kemudian juga memperoleh dukungan penuh dari Kamar Dagang Industri (KADIN) Indonesia. Surat Keputusan KADIN Indonesia pada 1977 yang saat itu diketuai oleh Marsekal TNI Suwoto Sukendar, menjadi penanda lahirnya Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) oleh KADIN Indonesia.

Beberapa tokoh yang mendukung adanya BANI ini; Julius Tahya, JR Abu Bakar, Dr. Djunaedi, Prof. R. Soebekti, SH, Harjono Tjitrosoebono SH, dan Prof. Dr. H. Priyatna Abdurrasyid. Kemudian secara berkala Prof. R. Soebekti, SH bersama Harjono Tjitrosoebono SH dan Prof. Dr. H. Priyatna Abdurrasyid menjadi Ketua BANI.

Arbitrase memang sebagai salah satu alternatif terhadap penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar pengadilan. Selain lebih efisien mengenai waktu dan biaya, badan arbitrase seperti BANI ini tetap menjaga profesionalisme dan kepercayaan dalam penanganan masalah sengketa perdagangan.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase) lebih jelas mencantumkan ketentuan tentang eksistensi lembaga arbitrase. Dalam Pasal 34 disebutkan bahwa sengketa melalui arbitrase dapat dilakukan dengan menggunakan lembaga arbitrase nasional atau internasional berdasarkan kesepakatan para pihak.

Ditegaskan pula bahwa penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase dilakukan menurut peraturan dan acara dari lembaga yang dipilih.

Jumlah kasus yang ditangani BANI terus meningkat dari tahun ke tahun. Ini disebabkan oleh semakin tingginya kesadaran para pelaku bisnis dan ekonomi dalam menyelesaikan perselisihan. Para pelaku bisnis lebih memilih menyelesaikan sengketa melalui arbitrase karena dianggap lebih efisien dan efektif, karena perselisihan yang diproses melalui arbitrase, khususnya melalui BANI, dapat diselesaikan dalam waktu cepat, tuntas, dan bersifat win-win solution.

Selain itu, dengan diberlakukannya UU Arbitrase pada tanggal 12 Agustus 1999, berdampak pada meningkatnya minat para pelaku bisnis untuk menyelesaikan berbagai sengketanya melalui arbitrase.

Sumber: Buku: Peran BANI dalam Perkembangan Arbitrase di Indonesia

Bagikan :

Advertisement