Mengapa Sertipikat Tanah Harus Diganti Sertipikat Elektronik?

NYALANYALI.COM, Jakarta – Publik dikejutkan dengan informasi adanya perubahan bentuk sertipikat tanah dari konvensional menjadi elektronik.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) mulai mengganti sertipikat tanah konvesional dengan elektronik pada tahun 2021 ini.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR atau BPN, Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertipikat elektronik.

“Dengan adanya aturan ini, maka yang sebelumnya pendataran tanah dilakukan secara konvesional, kini bisa dilakukan secara elektronik. Termasuk di dalamnya pendaftaran tanah pertama kali, maupun pemeliharaan data,” kata Yulia. Ia memastikan, produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik. “Sistem pendaftaran tanah secara elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Penyelenggaraan sistem ini meliputi pengumpulan data, pengolahan data dan penyajian data. Hasil penyelenggaraan sistem elektronik tersebut berupa Sertifikat Tanah dalam bentuk dokumen elektronik.

Nantinya, sertipikat tanah digital yang diterbitkan melalui sistem elektronik akan disahkan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Selain praktis, tanda tangan elektronik ini sangat aman karena telah terotentifikasi pada BSSN, jadi tidak dapat dipalsukan,” ujar Yulia.

Yulia mengatakan, setelah payung hukumnya terbit, Kementerian ATR/BPN kini tengah menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik dan sertifikat tanah digital tersebut. “Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap, akan diatur oleh Menteri,” ujarnya.

Bagikan :

Advertisement