Sertipikat Tanah Elektronik, Mantan Jubir KPK Ingatkan Kasus Korupsi e-KTP

NYALANYALI.COM, Jakarta – Wacana tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Wacana mengenai perubahan sertipikat tanah konvensional menjadi sertipikat elektronik mendapat tanggapan mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Febri Diansyah. Ia mengingatkan kasus korupsi proyek e-KTP yang terjadi.

“Mengubah kertas jadi elektronik itu bagus,” kata Febri melalui akun Twitternya, Kamis, 4 Feberuari 2021. “Tapi belajar dari peristiwa kasus KTP Elektronik, baik dari aspek korupsi, pihak yang bisa akses data, kesiapan peralatan, kapasitas & integritas pegawai hingga validitas jauh lebih penting.”

Febri mengatakan pemerintah sudah saatnya lebih serius menempatkan asesmen risiko korupsi sebagai hal utama dalam setiap mengambil kebijakan dengan anggaran yang besar. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar pencegahan korupsi tidak terjebak slogan dan seremonial semata. 

“Poinnya, sebelum mengambil kebijakan yang berefek besar pada publik dengan anggaran sangat besar, maka sangat penting lakukan mitigasi risiko korupsi sejak awal. Proyek e-KTP cukuplah jadi pembelajaran,” ujarnya. “Apalagi Presiden belakangan giat ke daerah dorong proses penerbitan sertifikat, kan?”

Febri pun mengingatkan KPK untuk terus memproses kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. “Masih banyak nama politikus dan swasta yang perlu dibaca-baca lagi. Kasus korupsi e-KTP ini sempurna melibatkan persekongkolan Politikus-Pebisnis & Birokrasi,” tulisnya.

Rencana penggantian sertipikat tanah menjadi sertipikat elektronik ini sebelumnya diketahui bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengeluarkan aturan baru terkait bukti kepemilikan tanah. Nantinya, bukti kepemilikan tidak lagi berbentuk sertipikat tanah atau buku tanah berbahan kertas, melainkan sertipikat tanah elektronik yang datanya masuk dalam sistem pertanahan.

Bagikan :

Advertisement