NYALANYALI.COM, Ekonomi – Asuransi pada awalnya diperlukan untuk melindungi harta dari akibat musibah. Namun dalam perkembangannya bukan hanya resiko musibah terhadap jiwa saja yang butuh diasuransi, sektor usaha pun sangat membutuhkan asuransi
Semaju dan semenguntungkan apapun sebuah usaha bisa saja bangkrut dalam sekejap jika terjadi musibah, seperti kebakaran misalnya. Keadaan seperti ini sebenarnya tak perlu terjadi kalau saja ada perlindungan dari asuransi. Meski asuransi tidak bisa mencegah musibah, tetapi setidaknya dapat menanggulangi akibat dari keadaan yang menyedihkan tersebut.
Kini, fungsi asuransi sebagai penanggung risiko telah bergeser menjadi media investasi. Pengembangan produk asuransi yang ditujukan untuk investasi memang telah menjadi tuntutan masyarakat saat ini. Keinginan terhadap bukti yang instan dengan pengembalian dana yang besar ternyata dapat pula terpenuhi, sehingga asuransi tidak lagi dianggap sebagai bisnis jasa yang menjual janji.
Berawal dari empat tahun lalu, berkembang trend kerja sama antar berbagai institusi keuangan guna menghasilkan produk gabungan yang menarik bagi masyarakat. Pola kerja sama ini, tentunya bukan saja memberikan benefit bagi masyarakat akan tetapi juga memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak.
Salah satu yang berkembang saat itu adaah kejasama antara perusahaan asuransi dengan institusi perbankan.
Perpaduan antara produk asuransi dengan tabungan maupun depositonya menghasilkan produk yang dikenal masyarakat dengan sebutan bank insurance. Produk ini memberikan jaminan proteksi dengan investasi terkait, yaitu menawarkan produk asuransi investasi dalam jangka pendek kepada pebisnis yang memiliki modal. Bentuk bank insurance sangat potensial menjaring pasar dengan menawarkan pilihan asuransi yang menguntungkan. Terbukti hingga kini asuransi paling banyak didapatkan dari nasabah perbankan.
Belakangan muncul pula produk asuransi yang tak kalah menarik sebagai investasi, yaitu unit link atau universal insurance. Asuransi jenis ini dinilai lebih menguntungkan karena bunganya relatif lebih tinggi ketimbang deposito dan tabungan.
Produk ini menawarkan program proteksi bagi pemegangnya serta alternatif investasi yang beragam, bukan hanya di perbankan akan tetapi bisa juga di pasar modal melalui manajer investasi. Unit link adalah kombinasi dari produk asuransi dan investasi. Nasabah tetap dapat keuntungan proteksi, ditambah keuntungan investasi pada akhir masa asuransi. Keuntungan dari unit link adalah bunga yang ditawarkan 20 hingga 40 persen, sedangkan bunga deposito di bawah 20 persen. Selain itu nasabah juga tidak dikenakan pajak seperti yang ditanggung deposan
Perkembangan produk unit link sejak pertama kali diperkenalkan ke masyarakat (1999) mengalami perkembangan yang cukup pesat. Di awal peluncurannya hanya ada tiga perusahaan yang menawarkan produk ini, kini hampir semua perusahaan asuransi memiliki produk ini.
Tak bisa dimungkiri tren asuransi pun mulai berubah ke investasi. Masyarakat mulai melihat bahwa asuransi sebagai media investasi ternyata berisiko kecil. Beberapa perusahaan mulai menjadikan produk ini sebagai penopang pendapatan premi.
Dalam kondisi kurang bergairahnya pasar saham atau bursa saham di Indonesia, perusahan investasi kesulitan untuk mendapatkan cash in bagi perusahaan dalam mengembangkan berbagai kerja sama dengan institusi lain. Salah satunya jalan keluarnya adalah dengan berkejasama dengan perusahaan asuransi melalui pengelolaan investasi dengan produk unit link.
Kerja sama ini membuat perusahaan investasi mendapatkan keuntungan, karena dapat masuk langsung ke masyarakat melalui jalur distribusi (agensi) yang dimiliki oleh perusahaan asuransi. Sedangkan perusahaan asuransi mendapatkan keuntungan dari ketersedian berbagai alternatif investasi yang dapat ditawarkan kepada masyarakat melalui tim marketing agennya.
Tidak seperti produk asuransi lain yang menempatkan nilai tunai hanya terbatas pada produk atau jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Berbagai jenis investasi yang tersedia dalam unit link sangat bergantung dengan kerja sama yang dijalankan perusahaan asuransi. Karena setiap individu memiliki tujuan kehidupan dan tingkat toleransi yang berbeda pula, keberadaan berbagai jenis investasi menjadi pilihan yang baik bagi masyarakat.
Kebebasan yang diberikan tersebut membuat produk unit link ini tidak memberikan jaminan atau tingkat pengembalian yang dijamin oleh perusahaan asuransi. Sehingga risiko kehilangan dapat saja terjadi bila perusahaan yang mengelola investasi atau manager investasinya mengalami kerugian dalam berinvestasi. Karenanya pemegang polis produk unit link dapat merubah jenis investasi yang ditempatkan. Jika semula menempatkan dana dalam deposito kemudian ingin merubah penempatannya dalam investasi reksadana saham karena melihat perkembangan pasar modal yang semakin membaik.
Setiap pemegang polis mendapatkan laporan dari besarnya asuransi yang harus dibayarkan di tahun pertama serta hasil investasi yang diperoleh selama satu tahun berjalan, bahkan setiap saat bila diinginkan. Sehingga pemegang polis dapat mengambil keputusan dalam menyikapi berbagai laporan yang diperoleh dari perkembangan investasinya.
Penambahan premi untuk menambah jumlah investasi yang ditempatkan dapat dilakukan dari waktu ke waktu. Begitu juga dengan tingkat proteksi yang juga dapat dirubah sesuai dengan keinginan pemegang polis, tentu yang sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Pengambilan nilai tunai dari investasi yang ditempatkan dan perkembangannya pun dapat dilakukan kapan saja.
Produk unit link sangat memberikan peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan peluang investasi dalam perusahaan asuransi. Satu hal yang menjadi sangat penting adalah penentuan tujuan dari investasi yang akan dipilih. Karena bila menempatkan investasi dalam produk ini dalam skema jangka pendek maka hasil investasi yang diberikan tidak maksimal. Oleh karena itu perlu pemikiran yang lebih sistematis dalam berinvestasi dalam produk unitlink karena keterkaitan dengan produk asuransi.
Meski memiliki sederet kelebihan tersebut di atas, ada pula kekurangan dari produk ini, yaitu belum adanya peraturan yang mengatur cara kerja porduk ini. Padahal karena memiliki keterkaitan dengan investasi, maka sangat dibutuhkan aturan yang jelas.