NYALANYALI.COM, Jakarta – Nadiem Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Ujian Sekolah. Peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia menjadi alasan utamanya.
Poin 1 dan 2 surat edaran tersebut berbunyi, “Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan. Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi”.
Menurut Mendikbud Nadiem Makarim, peningkatan kasus Covid-19 sangat berdampak kepada kesehatan dan keselamatan dari peserta didik, pendidik, dan tenaga pendidik.
Poin ketiga surat edaran menjelaskan, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah; (a) menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester; (b) memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan (c) mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Adapun ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c, dilaksanakan dalam bentuk: (a) portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya); (b) penugasan; (c) tes secara luring atau daring; dan/atau (d) bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk; portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya) penugasan; tes secara luring atau daring; dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Nadiem Makarim pun mengatur soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan seperti tercantum dalam surat edaran yang lengkapnya dapat diunduh di jdih.kemdikbud.go.id.
(berbagai sumber)