Tilang Elektronik Mulai Berlaku, Catat 5 Potensi Kena Tilang

NYALANYALI.COM, Jakarta –  Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama akan diterapkan secara nasional mulai hari ini, Selasa (23/3/2021).

Penerapan tilang elektronik nasional ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara di masyarakat. Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede, mengatakan, penerapan ini juga merupakan upaya meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi,” kata Abrianto Pardede.

Pembayaran denda dalam surat tilang, akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran. Pada surat tilang tersebut juga terdapat tautan situs web konfirmasi pelanggaran, dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar. Contoh tautannya, seperti https://etle-pmj.info/id/confirm atau https://etle.jatim.polri.go.id/.

Pelanggar dapat membayar denda tilang melalui bank atau datang sidang. Jika lewat bank bisa melalui BRI atau bank lain. Konfirmasi pelangaran berlaku selama delapan hari. Adapun batas waktu terakhir pembayaran tilang ialah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Setelah anda melakukan konfirmasi, maka anda akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan. Kemudian orang yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran. Dengan menyelesaikan pembayaran, maka Anda tidak perlu datang ke sidang. Lima pelanggaran yang diincar Ada lima jenis pelanggaran yang diincar dalam penerapan tilang elektronik dengan denda yang berbeda-beda, yaitu:

  • Menggunakan gawai Ada larangan melakukan aktivitas lain, salah satunya bermain ponsel, karena bisa mengganggu konsentrasi saat berkendara
  • Tidak memakai helm Penggunaan helm wajib bagi pengendara sepeda motor dengan perangkat keselamatan, salah satunya helm ber-SNI.
  • Tidak memakai sabuk pengaman Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman
  • Melanggar rambu dan marka Pengendara roda dua maupun roda empat wajib mematuhi rambu dan marka jalan. Menggunakan pelat nomor palsu
  • Penggunaan pelat atau tanda nomor kendaraan bermotor pada kendaraan bermotor harus sesuai dengan dokumen yang ada.
Bagikan :

Advertisement