Sepeda Merupakan Objek Pajak atau PPN

NYALANYALI.COM, Jakarta – Jika pertanyaannya demikian, tentu jawabannya adalah benar. Sepeda dikenakan pajak tepatnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena merupakan barang kena pajak yang merupakan objek PPN (UU No 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah). Ditinjau dari ilmu perpajakan, PPN termasuk dalam kategori: (1) pajak objektif, (2) pajak atas konsumsi umum dalam negeri, dan (3) pajak tidak langsung.

Menurut pakar PPN, Untung Sukardji, pajak objektif adalah suatu jenis pajak yang saat timbulnya kewajiban pajak ditentukan oleh faktor objektif, yang disebut taatbestand. Istilah tersebut mengacu kepada keadaan, peristiwa, atau perbuatan hukum yang dapat dikenakan pajak yang juga disebut dengan objek pajak. PPN sebagai pajak objektif dapat diartikan sebagai kewajiban membayar pajak oleh konsumen yang terdiri atas orang pribadi atau badan, dan tidak berkorelasi dengan tingkat penghasilan tertentu. Siapa pun yang mengonsumsi barang atau jasa yang termasuk objek PPN, akan diperlakukan sama dan wajib membayar PPN atas konsumsi barang atau jasa tersebut. Sepeda merupakan objek PPN tanpa memandang status dari pembeli. Selanjutnya, pajak atas konsumsi umum dalam negeri, memiliki arti PPN dikenakan atas konsumsi barang dan/atau jasa yang dimanfaatkan di dalam negeri atau di daerah pabean.

Pengenaan PPN atas konsumsi yang dilakukan di dalam negeri, tanpa melihat dari mana barang dan/atau jasa tersebut berasal disebut sebagai prinsip destinasi (destination principle). Dalam prinsip destinasi, selain mengenakan PPN atas konsumsi barang dan/atau pemanfaatan jasa di dalam negeri, PPN juga dikenakan atas impor barang yang dikonsumsi dan/atau jasa yang dimanfaatkan di dalam negeri. Dengan demikian, pembelian sepeda di sebuah toko dalam negeri ataupun luar negeri bakal tetap dikenakan PPN dengan tarif 10%. Tambahannya, apabila pembeli melakukan pembelian dari luar negeri (impor), selain PPN 10%, pembeli juga dikenakan bea masuk atas pembelian tersebut. Ketentuan bea masuk sepeda atau barang impor lainnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.

Ketentuan ini menyebutkan bahwa untuk setiap barang impor yang bernilai US$3 atau lebih dikenakan bea masuk sebesar 7,5% dari harga jual. Ihwal pembeli sepeda membawa sendiri sepedanya dari luar negeri, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PMK-203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkutan. Dalam beleid itu, barang pribadi penumpang dengan nilai pabean paling banyak FOB USD500 per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk alias gratis. Namun, jika nilai sepeda yang dibeli lebih besar dari USD500, maka pembeli akan dipungut bea masuk sebesar 10% dari nilai pembelian dikurangi USD500. PPN atas sepeda merupakan pajak tidak langsung.

Skema ini menggambarkan pengertian PPN ditinjau dari sudut ilmu hukum yaitu suatu jenis pajak yang menempatkan kedudukan pemikul beban pajak dengan kedudukan penanggung jawab pembayaran pajak ke kas negara pada pihak yang berbeda-beda. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi pembeli atau penerima jasa dari tindakan sewenang-wenang negara (pemerintah). Faktanya adalah PPN sudah melekat dalam kegiatan konsumtif masyarakat sehari-hari, jadi akan sangat mengejutkan apabila hal itu menjadi polemik baru di masyarakat.

ENDRA WIJAYA PINATIH
Pegawai Ditjen Pajak
(Sumber: pajak.go.id)

Bagikan :

Advertisement