NYALANYALI.COM, Jakarta – Sinetron Suara Hati Istri yang ditayangkan oleh salah satu televisi swasta nasional menjadi sorotan dan kontroversi publik. Kontroversi terkait hal ini juga ramai di media sosial dalam dua hari terakhir, karena salah satu pemeran dalam sinetron tersebut diduga masih berusia 15 tahun. Di sisi lain, terdapat adegan – adegan yang berpotensi melanggar prinsip-prinsip perlindungan anak.
Merespon dan mendindaklanjuti keluhan dari masyarakat, KPAI melakukan rapat koordinasi pada hari Kamis 03 Juni 2021 Jam 13.00 s/d 15.30 WIB dilaksanakan secara virtual dihadiri oleh Komisi Penyiaran Indonesia, Lembaga Sensor Film, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kantor Staf Presiden dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Dalam rapat koordinasi dimaksud, menghasilkan 8 poin penting bahwa semua peserta sepakat:
- Meningkatkan kualitas Perlindungan Anak di lembaga penyiaran dan jaringan media sosial milik lembaga penyiaran;
- Memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dalam pengembangan bakat dan minat, sebagai pekerja seni termasuk memperhatikan peran dan adegan yang dilakukan oleh anak harus sesuai dengan tahapan usia dan perkembangannya;
- Memastikan Perlindungan Anak dalam proses perencanaan produksi, produksi dan penayangan;
- Mengintegrasikan Perlindungan Anak dalam kebijakan dan proses sensor film dan Iklan film;
- Memberikan Edukasi kepada lembaga penyiaran, rumah produksi, dan pekerja seni terkait perlindungan anak;
- Komisi Penyiaran Indonesia agar memberikan sikap yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku;
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, memastikan perlindungan khusus anak diberikan kepada pemeran sesuai kebutuhannya;
- Melakukan telaah dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran lainnya.
Sumber: KPAI