Deklarasi Djoeanda: Laut Pemersatu Bangsa

NYALANYALI.COM – Indonesia telah lama dikenal sebagai negeri yang memiliki wilayah lautan lebih luas (75 persen) dibandingkan daratannya. Luas perairannya mencapai 5,8 juta Km2 dengan panjang pantai 95.181 km, dan 17.504pulau, tak heran bila kemudian Indonesia menjadi Negara kepulauan terbesar di dunia.

Letak kepulauan Indonesia yang diapit dua benua Asia dan Australia, serta berada diantara dua samudera Pasifik dan Hindia, menjadikannya sangat strategis, baik dari sudut politik, ekonomi, budaya, dan pertahanan keamanan dunia. Kondisi ini memberikan keuntungan luar biasa. Meskipun, pengakuan sebagai Negara Kepulauan dari dunia Internasional baru didapatkan pada 1982  melalui Konvensi PBB tentang hukum laut.

Kedaulatan yang dimiliki Indonesia dibidang kelautan ini membuat pemerintah menyelenggarakan Hari Nusantara sejak 2000 lalu. Diselenggarakan sebagai  wujud nyata bangsa Indonesia untuk menggugah dan mempertebal kembali semangat kebangsaan, serta tekad bulat dalam memperjuangkan wilayah perairan laut Indonesia sebagai satu kesatuan.

Perjalanan panjang untuk mendapat kedaulatan di bidang kelautan sebenarnya telah dirintis melalui Deklarasi Djoeanda pada 13 Desember 1957. Saat itu atas pertimbangan keutuhan wilayah, Indonesia menyatakan bahwa seluruh perairan antar pulau di Indonesia sebagai wilayah nasional, dan menyatakan jati diri sebagai Negara Kepulauan, dimana laut sebagai penghubung antar pulau, bukan pemisah.

Pada hakekatnya Deklarasi Djoeanda mengandung filosofi yang sangat mendasar yaitu pengakuan wilayah untuk memperkokoh NKRI. Peringatan Hari Nusantara kali ini tak hanya ingin menggugah semangat bangsa untuk menjaga keutuhan NKRI, namun juga menyadarkan deluruh masyarakat tentang jati dirinya sebagai bangsa bahari, yang menempati negeri dengan wilayah laut begitu besar, sebagi ruang hidup dan ruang juangnya.

Bagikan :

Advertisement