NYALANYALI.COM, Jakarta – Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa 25 Mei 2021 mengatakan bahwa 51 dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya disebut tidak lolos seleksi tes wawasan kebangsaan untuk menjadi ASN dinyatakan bakal dipecat.
“Karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, ini berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK,” ujar Alex, tanpa menyebut siapa saja ke-51 pegawai KPK.
Menyikapi keterangan pimpinan KPK dan BKN tersebut, Yudi Purnomo Harahap, Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK menyampaikan beberapa pernyataan. Empat pernyataan tersebut sebagai berikut:
1. Pimpinan KPK dan BKN telah nyata-nyata tidak mematuhi instruksi Presiden dengan tetap memberhentikan pegawai KPK baik dengan cara langsung 51 orang serta memberikan mendidik kembali 24 orang tanpa adanya jaminan. Padahal secara nyata presiden sudah mengungkapkan bahwa tes tidak dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan seseorang.
2. Pimpinan KPK dan BKN telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengindahkan jaminan konstitutional Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang diperkuat dengan Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa proses transisi tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
3. Sikap Pimpinan KPK dan Kepala BKN adalah bentuk konkret dari sikap Tidak Setia terhadap Pemerintahan yang Sah. Maka dari itu, perlu adanya supervisi dari Presiden menindaklanjuti perkara Alih Status Pegawai KPK.
4. Kami mempertanyakan mengapa Ketua KPK sangat ingin memberhentikan kami sebagai pegawai KPK dengan alat ukur yang belum jelas serta proses yang sarat pelecehan martabat sebagai perempuan. Padahal di sisi lain, Ketua KPK bertekad menjadikan residivis perkara korupsi yang jelas telah berkekuatan hukum tetap sebagai agen anti korupsi.
Pernyataan dari WP KPK ini, menjelaskan adanya ketidakpatuhan pimpinan KPK dan BKN terhadap instruksi Presiden Jokowi sebelumnya, terkait upaya pemberhentian 75 pegawai KPK karena disebut tak lolos TWK.Sebelumnya, Jokowi mengatakan, hasil TWK tidak serta merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai yang tidak lolos tes. Seharusnya, hasil tes terhadap pegawai menjadi masukan untuk memperbaiki KPK.
“Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK,” kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021). “Dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” kata dia.