NYALANYALI.COM – Hasil korupsi itu, entah bentuknya uang, barang atau hal lain yang abstrak, akan tetap saja statusnya haram.
Sekalipun akan digunakan untuk berbuat sesuatu yang dianggap baik, tidak akan mengubah statusnya menjadi rezeki yang mendatangkan kebahagiaan, kemuliaan atau kemashyuran.
Kalaupun ada yang merasa begitu, tentu hanya fatamorgana.
Jika ada yang mewujud, akan mudah hancur, karena pondasi etiknya tidak ada.
Apakah ini pendekatan yang terlalu hitam-putih? Iya. Karena apa yang sudah terlalu jelas warnanya, jangan dibuat abu abu. Tuhan tidak suka itu.
KETUT DARPAWAN
Hakim PN Palu

