NYALANYALI.COM – Pada Senin, 23 Februari 2026, Majelis KIP dengan Nomor Perkara XI/KIP-PS/2021 dan komposisi Rospita Vici Paulyn sebagai Ketua Hakim serta Arya Sandhiyudha dan Samrotunnajah Ismail sebagai Anggota Majelis Hakim. Majelis menyatakan bahwa permohonan Ita Khoiriyah dan Hotman Tambunan sebagai representasi IM57+ Institute dikabulkan sehingga Termohon wajib membuka hasil assessment yang selama ini dirahasikan kepada Ita dan Hotman sebagai korban TWK.
Artinya seluruh pihak yang terlibat dalam TWK wajib memberikan dan membuka dokumen tersebut kepada pemohon. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bahwa informasi tersebut wajib dibuka.
Pada pernyataan pada sidang, Hotman Tambunan, meyatakan, “Ini bukan hanya kemenangan milik korban TWK saja tetapi merupakan kemenangan bagi segala bentuk intimidasi dan manipulasi terhadap pemberantasan korupsi serta demokrasi”.
Giri Suprapdiono sebagai salah satu korban TWK menanggapi kemenangan di sidang KIP ini sebagai langkah awal kemenangan pemberantasan korupsi.
“Rezim telah berubah, kebenaran mulai terkuak. TWK sebagai langkah abal abal menyingkirkan pegawai penjaga KPK terbukti cacat, karena dilakukan secara diam diam dan manipulatif. Tujuannya melemahkan pemberantasan korupsi. Ini sebagai Momentum bagi Presiden Prabowo untuk meninjau kembali UU KPK dan kembalinya IM57 ke KPK,” katanya.
“Langkah ini adalah satu bentuk kemajuan bagi upaya pemulihan korban TWK KPK yang telah menuntut keadilan sejak 5 tahun,” ujar Ita Khoiriyah.
Menanggapi ini, Lakso Anindito, Ketua IM57+ Institute menyatakan, “Langkah ini merupakan salah satu rangkaian dari advokasi pengembalian 57 pegawai KPK. Melalui putusan ini, seharusnya semakin menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menunda pengembalian 57 pegawai ke KPK oleh Presiden,” katanya.

