NYALANYALI.COM, Jakarta – Pascapeniadaan mudik, PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) menetapkan aturan baru terkait operasional kereta api (KA) jarak jauh. Pada masa pengetatan pascapeniadaan mudik, 18 hingga 24 Mei 2021, jumlah yang dioperasikan sekira 144 KA jarak jauh per hari.
Hal itu diungkap Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto mengutip pernyataan VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Terkait surat izin perjalanan, calon penumpang KA jarak jauh tak perlu menyertakan surat izin perjalanan, namun masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam.
“Untuk membantu melengkapi syarat surat bebas Covid-19 tersebut, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp85 ribu di 42 stasiun dan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30 ribu di 54 stasiun,” terangnya, Senin (17/05/2021).
Mulai 18 Mei 2021, bagi calon penumpang yang tidak menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19, tidak memakai masker, atau penumpang reaktif/positif akan dikenakan bea batal 25 persen dari harga tiket. Proses pembatalan di loket stasiun pembatalan dan Contact Center 121 paling lambat 30 menit sebelum keberangkatan.
Sementara calon penumpang yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat Celcius saat boarding, tiket akan dikembalikan seratus persen. Pembatalan dapat dilakukan di semua loket stasiun penjualan.
“Proses pengembalian bea pada loket stasiun pembatalan dapat dilakukan tunai atau skema transfer. Khusus untuk layanan Contact Center 121 menggunakan skema transfer. Bea tiket yang dibatalkan dikembalikan setelah hari kalender ke-30 sejak permohonan pembatalan,” ujarnya.
Calon penumpang sudah bisa mulai memesan tiket KA jarak jauh melalui aplikasi KAI Access, Web KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.”Terus terapkan protokol kesehatan secara konsisten dan disiplin untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Supriyanto.