Hadiri dan Amati, Ini Nasib Kita Semua

NYALANYALI.COM, Rilis, Jakarta – Kita semua adalah korban korupsi. Sekolah tidak pernah benar-benar gratis hingga banyak anak putus sekolah atau tidak bisa melanjutkan ke perguruan tinggi. Alasannya negara tidak punya uang untuk membangun sekolah. Ibu meninggal saat melahirkan karena pemerintah berdalih tidak bisa mendirikan rumah sakit di seluruh tempat. Buruh di PHK tanpa pesangon karena korupsi hakim Pengadilan Hubungan Industrial. Masyarakat adat digusur karena lahannya dijadikan tambang yang ijinnya diperoleh dengan korupsi. Petani tercemar sawahnya karena proyek yang ijinnya juga diperoleh dengan korupsi. Belum layanan publik yang masih lambat atau sulit karena pelayan publik ingin disuap.

Negara selalu mengatakan tidak punya uang untuk rakyat. Sehingga buruh yang di PHK karena pandemi tidak mendapat bantuan selayaknya dari Pemerintah. Sebaliknya Menteri Sosial ditangkap karena menggarong dana bansos 17 milyar. Sebelumnya Bupati Kotawaringin Timur juga ditangkap karena mencuri uang rakyat sejumlah 58 Trilyun.

Sekarang, Selasa 4 Mei 2021, secara Live di Youtube MK, Mahkamah Konstitusi memberikan putusan terhadap judicial review UU Revisi UU KPK. Putusan ini adalah tentang nasib kita semua. Sebelum adanya KPK tidak pernah terlintas dalam mimpi kita Bupati, Gubernur, Ketua/Anggota DPRD/DPR, Menteri, Ketua Partai, Pejabat Polisi, Jaksa, Hakim bisa diadili. Tapi sejak 2002 yaitu adanya UU KPK hal ini bukan lagi mimpi. Sudah 274 anggota DPR dihukum karena korupsi. Walikota/Bupati dan wakil 122 orang. Kepala Lembaga/Kementrian 28 orang. Hakim 22 orang dan Gubernur 21 orang.

Tapi revisi UU KPK telah membalik situasi dan cepat atau lambat kita bisa kembali ke masa sebelum 2002. Bau-baru ini kita mendengar KPK gagal dalam memperoleh barang bukti saat melakukan penggeledahan di Kalimantan Selatan. Juga ada penerbitan SP3 untuk perkara mega korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Operasi Tangkap Tangan turun drastis hanya 8 pada tahun 2020. Bandingkan dengan OTT tahun 2019 sejumlah 21 kali, 2018 30 kali, 2017 sebanyak 17 OTT, dan 2016 17 OTT. 

KPK juga mengalami degradasi etika yang cukup serius. Pelanggaran kode etik, pencurian barang bukti, dan praktek penerimaan gratifikasi serta suap untuk menghentikan perkara korupsi. Keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) yang didengang-deungkan untuk memperbaiki KPK justru terbukti berakibat sebaliknya. Sejalan dengan itu indeks persepsi korupsi Indonesia turun drastis. Sebelum UU KPK direvisi, Indonesia menempati peringkat 85 dunia dengan skor IPK 40. Setelah revisi UU KPK peringkat Indonesia turun menjadi 102 dan degradasi skor tiga poin menjadi 37.

Ibu/Bapak/Kawan-kawan, mari kita amati setiap kata yang akan dikeluarkan Mahkamah Konstitusi. Putusan ini bukan untuk Para Pemohon, bukan untuk pegawai KPK tapi untuk kita semua. Korupsi telah mencelakai kehidupan kita semua. Saatnya kita bergerak. Konstitusi sudah memaklumatkan bahwa Rakyat adalah pemilik kedaulatan negara ini, dan negara ini ada untuk menyejahterakan kehidupan rakyat serta mencerdaskan kehidupan bangsa!

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi

Link sidang:

https://youtu.be/hGRm2Lm5JyQ

Bagikan :

Advertisement