NYALANYALI.COM, Jakarta – Guru dan guru honorer awal Januari lalu dikejutkan dengan pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana. Ia mengatakan bahwa pemerintah akan memperbanyak porsi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Profesi guru pun tak masuk dalam formasi lowongan calon pegawai negeri sipil atau CPNS.Kebijakan pemerintah ini menuai kritikan dari sejumlah pihak.
Bima mengatakan, ke depannya pemerintah tidak akan menerima formasi guru sebagai PNS, namun hanya menjadi PPPK. Hal itu sudah disetujui Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dan Mendikbud Nadiem Makarim.
BACA:
Guru Tak Lagi Masuk Formasi CPNS, PGRI Minta Pemerintah Kaji Ulang
“Sementara ini Pak Menpan, Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu beralih ke PPPK jadi bukan CPNS lagi. Ke depan kami tidak akan terima guru sebagai CPNS, tapi sebgai PPPK,” ujar Bima, dalam konferensi pers.Dia mengatakan, bagi guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS akan tetap dipertahankan predikatnya hingga pensiun. “Yang sekarang PNS akan menunggu batas usia pensiun, semua yang baru nanti akan jadi PPPK,” katanya.
Persoalan tersebu menjadi tanda tanya bagi para guru honorer, khususnya, Adakah kesempatan menjadi PNS kemudian hari?
Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pun mendesak Pemerintah dalam hal ini, Kementerian Pedayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi RI untuk mengkaji ulang wacana “Guru Tak Lagi Masuk Formasi CPNS” sebelum ditetapkan.
KKemdikbud memberikan tanggapan ramainya kritik dari masyarakat bahwa pemerintah tidak akan merekrut formasi CPNS bagi guru dan menggantinya dengan guru PPPK.
Pemerintah menegaskan meskipun tahun depan akan melakukan rekrutmen guru PPPK atau dengan skema status PPPK, bukan berarti menghentikan rekrutmen guru lewat jalur CPNS. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Iwan Syahril menepis anggapan perekrutan guru lewat jalur CPNS akan dihilangkan tahun ini dan semua diganti guru PPPK.
Sementara sebagian guru masih ada yang berpandangan statusnya sebagai PNS akan dialihkan menjadi PPPK.
Seorang kepala sekolah di Ponorogo, Jawa Timur mengatakan, “Kalau yang saya dengar untuk tahun ini pengangkatan Guru PNS tidak diambilkan dari umum tetapi diambilkan dari PPPK yang sudah memenuhi syarat. Pengangkatan CPNS yang dari PPPK tahun ini ada tiga gelombang. Jadi untuk guru PNS, ya tetap tidak dialihkan menjadi PPPK,” kata dia, tak bersedia disebutkan namanya, mengutip informasi yang ia dapat dari Dinas Pendidikan.
Dan, seorang guru di Balikpapan menceritakan, “Untuk teman- teman guru yang memang bercit -cita jadi PNS memang menyedihkan. Artinya ketika kinerjanya turun atau buruk bisa diberhentikan ketika habis kontrak. Tapi ada bagusnya juga, ketika berprestasi bisa ada lompatan jabatan sesuai prestasi guru. PPPK untuk memperbaiki kinerja itu hal bagus. Guru pasti bersaing, supaya kinerja bagus. Semoga saja dari pihak pemerintah mengusahakan sedemikian rupa sehingga ada dana pensiun atau jaminan hari tua,” katanya, tak bersedia pula disebut namanya.
Namun, justru perbedaan utama antara guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) dengan Pegawai Negeri Sipil ( PNS) terletak di jaminan pensiun. Itu disampaikan Plt Kepala Biru Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono lewat siaran persnya, Rabu, 6 januari 2021. “Namun, tidak tertutup kemungkinan guru PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun manfaat pasti (pay as you go) menjadi iuran pasti (fully funded),” kata dia. Menurutnya, dengan perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua ini, tidak terdapat perbedaan kesejahteraan signifikan antara guru PPPK dengan PNS.
Bagaimana pendapat para guru lainnya?

Maksimus Masan Kian
Guru SMPN 1 Lewolema, Kab. Flores Timur, NTT/ Ketua PGRI Kabupaten Flores Timur, NTT 2020-2025
“Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan senang hati kami terima untuk menjembatani rekan-rekan guru honor usia 35 tahun ke atas memperbaiki kesehjateraannya. Ini keputusan mulia dan membanggakan. Tetapi, jangan sekali-kali menghapus formasi CPNS untuk guru, karena tidak sedikit guru honor berusia di bawah 35 tahun, termasuk ribuan hingga jutaan generasi muda yang memilih jalur pendidikan guru sebagai salah satu pelaku perbaikan Sumber Daya Manusia (SDM) bangsa. Kalau hanya karena sulitnya pemerataan guru hingga pilihannya jatuh pada PPPK, pertanyaannya, mutasi guru itu, siapa yang melakukan?
Kepada semua sahabat guru se-Nusantara, jangan terkecoh atau terjebak menerima pilihan PPPK lalu, mengangguk untuk tiadakan formasi PNS untuk guru. Butuh penjelasan lanjut yang detil. PPPK, iya. CPNS harga mati.”

Tri Susanto
Guru SMA Negeri 1 Semau Selatan, Kabupaten Kupang, NTT
“Berbicara masalah guru memang begitu dilematis (disapa ketika butuh suara, dipuja kalau ada maunya). Padahal mimpi seorang guru cukup sederhana yaitu menjadi CPNS kemudian PNS, bukan menjadi PPPK apalagi lainnya. Dengan menjadi CPNS kemudian PNS, nasib guru bisa berubah. Bukan berubah menjadi kaya melainkan cukup. Cukup untuk menyambung hidup bersama keluarga kecilnya.”
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim kemudian mengklarifikasi kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal penghentian lowongan formasi guru dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 yang terlanjur mendapat sorotan masyarakat ini. Mendikbud Nadiem mengakui bila pada rekrutmen tahun 2021 ini, pemerintah hanya akan fokus merekrut satu juta guru berstatus PPPK untuk memenuhi kebutuhan guru di banyak daerah.
Meski demikian, Nadiem memastikan rekrutmen CPNS untuk formasi guru bakal tetap ada meski tak merinci kapan CPNS untuk formasi guru akan kembali dibuka.