Pesepeda, Jangan Lupa Kode Harta 041 untuk Pajak Sepeda di SPT Pajak

NYALANYALI.COM, Jakarta – Kabar pajak sepeda, khususnya sepeda mewah seperti sepeda lipat Brompton dan kawan-kawannnya akan masuk dalam objek pajak, mendapat berbagai respon punblik.

Tren bersepeda memang terus meningkat, terlebih tampak di masa pandemic Covid-19 ini. Dan, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan beberapa kali memberikan sosialisasi supaya pengguna sepeda atau kolektor sepeda memasukkan sepeda dalam daftar aset di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau SPT pada tahun pajak 2020.

“KawanPajak, jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041. Selamat bersepeda di akhir pekan dan sehat selalu,” begitu tulis Ditjen Pajak seperti dikutip dari akun twitter resmi @DitjenPajakRI.

#KawanPajak, jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041. Selamat bersepeda di akhir pekan dan sehat selalu. Laman pajak.go.id, menjelaskan kategori besar harta-harta yang perlu dilaporkan di dalam SPT Tahunan. Kategori tersebut yakni harta dalam bentuk kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya, dan harta tidak bergerak.

“Sub kategorinya secara spesifik menyebutkan uang tunai dan tabungan saham, obligasi, surat utang, reksadana, sepeda motor, mobil, logam mulia, peralatan elektronik, dan tanah dan bangunan,” kata Ditjen Pajak. Harta yang dilaporkan dalam SPT adalah barang yang bersumber dari penghasilan dan tidak habis dikonsumsi, sepeda itu salah satunya.

Bagikan :

Advertisement