Perhatikan Indikator PPKM Skala Mikro RT, Dibagi 4 Zonasi Warna

NYALANYALI.COM, Jakarta – Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali melalui PPKM skala mikro dilaksanakan hingga tingkat RT.

PPKM skala mikro tingkat RT dibagi menjadi empat kategori zonasi, sebagai berikut:

1. Zona hijau: jika tidak ada rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif. Skenario pengendaliannya berupa surveilans aktif, seluruh suspek dites, pemantauan kasus tetap berlangsung berkala

2. Zona kuning: jika terdapat 1-5 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif. Skenario pengendaliannya berupa menemukan suspek dan pelacakan kontak erat, serta isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat

3. Zona oranye: jika terdapat 6-10 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif. Skenario pengendaliannya seperti PPKM di zona kuning, tetapi disertai dengan penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum

4. Zona merah: jika terdapat lebih dari 10 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif. Skenario pengendaliannya seperti PPKM di zona oranye, tetapi disertai dengan pembatasan keluar masuk wilayah maksimal pukul 20.00, serta pelarangan kegiatan masyarakat seperti arisan, tahlilan, dan sebagainya.

Bagikan :

Advertisement