Mudik Lebaran 2021 Dibolehkan, 7 Kebijakan Angkutan Lebaran

NYALANYALI.COM, Jakarta – Kebijakan mudik lebaran 2021 masih dibahas oleh pemerintah bersama Satgas Covid-19. Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengklaim koordinasi terus dilakukan. “Tidak ada pertentangan (antara Kemenhub dan Satgas), karena memang masih dikoordinasikan,” ujarnya.

Meskipun sebelumnya Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah tidak melarang masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran 2021 yang disampaikan langsung dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi V DPR di Jakarta, 16 Maret 2021. 

Meskipun tidak ada larangan untuk mudik tetapi tetap akan diadakan mekanisme protokol kesehatan ketat yang disusun bersama tim satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 dan memerlukan kajian protokal kesehatan yang ketat karena Covid-19 di Indonesia masih belum bisa dikendalikan.

Meskipun di perbolehkan mudik lebaran 2021, tetapi ada beberapa persyaratan yang harus di patuhi oleh para pemudik. Seperti, pemerintah akan mempersingkat masa berlaku alat skrining Covid-19. Seperti GeNose, Rapid test, atau PCR test.

Kemenhub pun mengeluarkan tujuh kebijakan penyelenggaraan angkutan lebaran yaitu :

1. Terus mensosialisasikan protokol kesehatan secara ketat melalui dari tempat keberangkatan.

2. Selama perjalanan, sampai di tempat kedatangan, menjamin ketersediaan layanan transportasi darat, laut, dan udara.

3. Meningkatkan ketertiban dan keamanan pada simpul-simpul transportasi.

4. Melaksanakan koordinasi intensif dengan pemangku kepentingan antara lain Korlantas POLRI, PU, Jasa Marga, pemda, hingga operator jasa transportasi dengan membentuk posko-posko bersama.

6. Melakukan rekayasa lalu lintas untuk menjamin kelancaran dan ketertiban.

7. Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan angkutan lebaran dimulai dari persiapan sampai dengan pasca pelaksanaan.

Bagikan :

Advertisement