NYALANYALI.COM, Jakarta – Klaim BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak setiap peserta yang terdaftar. Namun, sebelum melakukan proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan tersebut, siapkan terlebih dahulu beberapa persyaratan wajib lainnya yang perlu dibawa atau diunggah saat melakukan proses pencairan, antara lain:
1. Kartu peserta tenaga kerja asli dan foto copy
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copy
3. Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copy
4. Foto copy verklaring atau surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan
5. Formulir klaim JHT yang sudah diisi
6. Buku tabungan atas nama peserta JHT sendiri
7. Foto peserta BPJS Ketenagakerjaan
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online
Setelah memenuhi persyaratan yang diminta, pekerja dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Jika biasanya pekerja harus mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) karena pandemi virus corona (Covid-19), BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan dua opsi pencairan yang dapat dilakukan masyarakat.
Pertama BPJS telah menerapkan sistem antrean secara online, yang kedua masih tetap harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat dengan tetap menjaga protokol kesehatan sesuai dengan tatanan kehidupan baru atau new normal.
Berikut adalah tahapan dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online
- Unduh aplikasi BPJSTKU atau peserta BPJS bisa mengunjungi situs online resmi di alamat https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Lakukan login pada akun BPJS Ketenagakerjaan masing-masing. Jika belum mempunyai akun, maka diwajibkan mendaftar terlebih dahulu
- Jika sudah berhasil masuk, pilih menu ‘Klaim Saldo JHT’
- Isi kolom informasi sesuai dengan yang dibutuhkan
- Setelah itu akan muncul pilihan ‘Jenis Klaim’, peserta dapat memilih salah satu di antaranya, yang meliputi perihal mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Unggah tujuh persyaratan yang telah ditetapkan, klik ‘Kirim’
- Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas. Hasil verifikasi akan diberitahukan secara digital melalui WhatsApp, email, SMS atau telepon.
- Peserta akan menerima uang JHT dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.

