NYALANYALI.COM – Sinyalemen upaya paksa untuk mentersangkakan Anies Baswedan dengan menaikkan penyelidikan Formula E ke tahapan penyidikan memperoleh dasar legitimasi setelah ditulis secara “telanjang” oleh salah satu media nasional Tempo.
Legitimasi tersebut juga makin menguat dan justified dengan adanya informasi bahwa proses ekspose Penyeleidikan Formula E dilakukan kembali dan waktunya bersamaan dengan deklarasi dukungan Partai Nasdem pada Anies Baswedan sebagai capres 2024.
Jika informasi tersebut benar terjadi, maka dapat dikemukakan beberapa hal, sebagai berikut:
- Tindak pemaksaan tersebut adalah penyalahgunaan jabatan dan kewenangan sesuai Pasal 23 UU Tipikor yang merujuk pada beberapa pasal di KUHP. Upaya paksa itu adalah perbuatan melawan hukum karena jika kasusnya tidak ada tapi kemudian diada-adakaan dan bahkan disiasati dengan berbagai cara dan dalih agar seolah didukung oleh bukti permulaan yang cukup
- Tindakan pemaksaan itu juga punya potensi konflik kepentingan karena ada berita yang tersiar luas dan di mana-mana dan ada banyak banner, Firly Bahuri dicalonkan pihak tertentu untuk jadi calon presiden. Pada kondisi seperti itu, ada indikasi konflik kepentingan karena Firli punya potensi menggunakan kewenangannya untuk menjegal dan menjagal calon lainnya untuk memuluskan dukungan pada dirinya sendiri agar jadi Calon Presiden.
Fakta tersebut makin meneguhkan bahwa poitical tension memang tengah terjadi dan dalam priode itu, ada potensi terjadinya poitical corruption di mana politisasi dan kriminalisasi bersatu padu dan hal itu justru dilakukan penegak hukum.
3 Oktober 2022
BAMBANG WIDJOJANTO
Praktisi hukum